Borneoinsight.com, Balikpapan – Sorotan tajam tertuju pada institusi kepolisian di Kalimantan Timur menyusul langkah pemeriksaan internal terhadap seorang perwira berpangkat melati satu berinisial AS dari jajaran Polresta Samarinda.
Aparatur pengawas dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara guna menelisik dugaan pelanggaran norma serta etika profesi yang membelit sang perwira.
Demi menjamin transparansi serta kelancaran proses klarifikasi, Kompol AS secara resmi dibebastugaskan sementara dari rutinitas kedinasannya di Samarinda dan dipindahkan ke markas polda di Balikpapan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Tedy Sopandi, mengonfirmasi tindakan disipliner awal tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, perkembangan penanganan perkara terhadap Kompol AS telah dilakukan penindakan berupa penarikan yang bersangkutan ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam,” jelas Tedy, Kamis (20/8/2026).
Pangkal persoalan bermula dari laporan mengenai kehadiran sang perwira menengah di sebuah lokasi hiburan malam di luar agenda kerja maupun perintah kedinasan resmi.
Peraturan internal korps Bhayangkara secara tegas melarang setiap personel aktif mendatangi tempat hiburan dewasa tanpa surat tugas, demi menjaga kehormatan serta citra institusi di mata masyarakat.
Penyelidikan Propam kemudian berkembang lebih jauh menyusul beredarnya kabar di ruang publik mengenai keterkaitan perwira tersebut dengan seorang wanita yang disebut-sebut tengah berbadan dua.
Tim pemeriksa internal langsung bertindak cepat dengan melayangkan panggilan kepada deretan saksi yang dinilai mengetahui interaksi maupun latar belakang wanita bersangkutan.
Dari rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi, aparat penegak hukum mengantongi kepastian mengenai pekerjaan harian perempuan tersebut sebagai pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC).
“Jadi berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi yang diperiksa, bahwa wanita yang sebelumnya ramai diberitakan diduga sedang hamil itu diketahui bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam,” papar Tedy.
Keterangan yang dikumpulkan penyidik mengungkap bahwa Kompol AS tercatat sebagai salah satu pengunjung tempat hiburan yang pernah memanfaatkan jasa pemandu lagu dari perempuan itu.
Fakta pemeriksaan kian melebar ketika para saksi membeberkan bahwa perempuan pemandu lagu tersebut juga menjalankan layanan transaksi kencan daring atau open booking out (open BO).
“Berdasarkan keterangan para saksi juga, wanita tersebut diduga menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open BO,” tutur juru bicara Polda Kaltim tersebut.
Penyidik mendalami bahwa setiap transaksi yang terjalin dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak tanpa adanya intimidasi.
Imbalan uang tunai diserahkan oleh pemesan jasa kepada perempuan tersebut tepat setelah layanan selesai diberikan, berpatokan pada besaran tarif yang telah disetujui sebelumnya.
“Jadi berdasarkan keterangan para saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak,” ucap Tedy meneruskan keterangan para saksi.
Di sisi lain, penyelidikan kepolisian turut mengungkap catatan hukum lain dari sang pemandu lagu yang kini tercatat sedang menjalani program pemulihan ketergantungan di lembaga rehabilitasi.
Perempuan tersebut diketahui pernah diamankan petugas keamanan di area bandara pada Juli 2026 akibat kedapatan membawa barang terlarang jenis narkotika sabu-sabu.
Melalui uji laboratorium medis saat penangkapan narkoba berlangsung, urine perempuan itu dinyatakan positif mengandung zat psikotropika, bersamaan dengan temuan kondisi medisnya yang sedang mengandung janin.
“Hasil pemeriksaan urin menunjukkan positif mengandung narkotika, dan pada saat itu diketahui yang bersangkutan sedang dalam kondisi hamil,” ungkap Tedy membeberkan rekam jejak perkara sebelumnya.
Merespons bergulirnya perkara yang menarik atensi luas ini, pimpinan Polda Kalimantan Timur mengimbau publik agar tidak terjebak dalam prasangka maupun spekulasi yang belum teruji kebenarannya sebelum proses audit etik rampung sepenuhnya.
Mengenai potensi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Kompol AS, institusi kepolisian menegaskan bahwa putusan final sepenuhnya berada di tangan majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri yang akan digelar oleh Bidpropam. (Sin)












