BorneoInsight.com – Rencana penutupan kawasan Warung Panjang di KM 55 pada 30 April mendatang memicu kekhawatiran di kalangan pedagang dan pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penertiban kawasan, menyusul penanganan serupa yang lebih dulu dilakukan di kawasan Tahu Sumedang KM 50.
Informasi penutupan telah beredar melalui surat edaran yang diterima para pemilik usaha. Sejumlah pedagang bahkan dikabarkan tengah melakukan audiensi dengan DPRD setempat guna meminta kejelasan terkait kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan relokasi dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Namun hingga kini, para pelaku usaha mengaku belum memperoleh kepastian mengenai lokasi pemindahan maupun alternatif tempat berdagang.
“Kalau memang harus ditutup, kami hanya meminta kepastian. Sampai sekarang belum ada penjelasan kami harus pindah ke mana. Kami di sini hanya berjualan untuk mencari nafkah,” ujar salah seorang pedagang saat ditemui di lokasi.
Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam, mengingat sebagian besar pedagang bergantung sepenuhnya pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Selain persoalan relokasi, pekerja juga menyoroti potensi terganggunya roda ekonomi jika penutupan dilakukan tanpa penyediaan lokasi pengganti seperti rest area atau pusat usaha baru. Selama ini, Warung Panjang dikenal sebagai salah satu titik perputaran ekonomi yang cukup vital bagi masyarakat sekitar, termasuk sopir lintas daerah dan pelaku UMKM.
“Kalau kawasan ini ditutup tanpa solusi, tentu akan semakin sepi. Banyak orang menggantungkan hidup di sini, bukan hanya pedagang, tapi juga pekerja dan keluarga mereka,” kata seorang pekerja.
Para pedagang juga mempertanyakan waktu pelaksanaan penertiban yang dinilai mendadak, mengingat kawasan tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun.
Mereka berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan, termasuk kepastian relokasi serta jaminan keberlangsungan mata pencaharian bagi masyarakat terdampak. (A.m)










