Borneoinsight.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menangkap dua orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu target penting dalam operasi kepolisian karena salah satu tersangka yang diamankan diduga merupakan bandar yang selama ini mengendalikan distribusi sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang berhasil meloloskan diri saat proses penggerebekan berlangsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari target operasi yang telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial DN telah lama masuk dalam daftar target karena diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menurut Romylus, aparat telah mengumpulkan berbagai informasi mengenai aktivitas DN sebelum akhirnya melakukan tindakan penegakan hukum. Selain diduga mengendalikan jaringan narkotika, DN juga diketahui kerap membawa senjata api dalam menjalankan aktivitas ilegalnya sehingga proses penangkapan memerlukan langkah pengamanan yang lebih ketat.
Kasus ini bermula pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 Wita ketika Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil penggeledahan terhadap AD, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau berat bersih 3,88 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pemeriksaan terhadap AD kemudian membuka petunjuk baru mengenai asal barang haram tersebut. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DN yang diduga berperan sebagai bandar di wilayah Muara Badak.
Berbekal keterangan tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengembangan menuju sebuah rumah yang berada di kawasan perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas tersangka DN sekaligus penyimpanan narkotika.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DN tanpa perlawanan berarti. Penangkapan tersebut sekaligus memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki peran sentral dalam mengendalikan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 27,88 gram atau netto 25,58 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp19 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Tidak hanya itu, sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi timbangan digital, tiga sendok takar, dua buah tas, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Meski proses penangkapan terhadap DN berjalan sukses, situasi di lapangan sempat berlangsung menegangkan. Sebelumnya, polisi telah memperoleh informasi bahwa kelompok tersebut diduga memiliki senjata api sehingga seluruh personel diminta meningkatkan kewaspadaan selama operasi berlangsung.
Saat penggerebekan dilakukan, seorang anak buah DN memanfaatkan situasi dengan melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Pelaku diketahui membawa sepucuk pistol dan berlari menuju kawasan hutan yang berada di sekitar lokasi penggerebekan.
Petugas sempat melakukan pengejaran hingga ratusan meter memasuki kawasan hutan. Namun pelaku berhasil menghilangkan jejak sehingga upaya penangkapan belum membuahkan hasil. Hingga kini, aparat masih terus melakukan pencarian terhadap pria tersebut.
Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, polisi menemukan sejumlah amunisi senjata api yang tertinggal di lokasi penggerebekan. Sementara senjata api yang diduga dibawa kabur oleh pelaku masih menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang dikembangkan oleh penyidik.
Polda Kalimantan Timur memastikan telah mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri dan dalam waktu dekat akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penangkapan sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka yang telah diamankan, yakni AD dan DN, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan oleh DN, termasuk memburu pelaku yang kabur dengan membawa senjata api. (Sin)











