Borneoinsight.com, Samarinda – Rencana pemberlakuan kuota kupon Biosolar bersubsidi per 1 September 2026 di Samarinda menuai perhatian serius dari jajaran dewan legislatif setempat.
Kebijakan yang dirancang untuk menertibkan distribusi bahan bakar tersebut dinilai berpotensi memicu gejolak jika tidak mempertimbangkan kondisi nyata para pekerja di lapangan.
Kekhawatiran ini mengemuka setelah aksi penyampaian pendapat oleh ratusan pengemudi kendaraan angkutan barang melumpuhkan sejumlah ruas jalan protokol.
Para sopir mendesak adanya jaminan bahwa formulasi aturan baru tersebut tidak akan menggerus tingkat pendapatan harian mereka.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Pembangunan Kebangkitan Bergelora, Aris Mulyanata, memberikan pandangannya terkait dinamika regulasi tersebut.
Ia menilai ikhtiar pemerintah daerah dalam menata alokasi BBM pada dasarnya memiliki pertimbangan yang strategis.
Kendati demikian, pendekatan yang dipakai sejatinya wajib mengedepankan prinsip partisipatif dengan merangkul asosiasi pengemudi serta pelaku usaha transportasi.
Pentingnya ruang keterlibatan publik tersebut ditegaskan Aris demi mencegah timbulnya kesalahpahaman di tingkat akar rumput.
Menurutnya, komunikasi dua arah sangat diperlukan mengingat “tujuannya pemerintah kota sebenarnya baik, supaya subsidi tepat sasaran. Tapi teman-teman pengemudi dan pelaku usaha mestinya dilibatkan dalam pembuatan regulasi.”
Langkah unjuk rasa yang dipelopori Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) di Balai Kota Samarinda menjadi sinyal kuat dibutuhkannya dialog inklusif.
Kepadatan armada angkutan yang memadati Koridor Jalan Kesuma Bangsa sempat menghentikan arus mobilitas publik hingga mengular beberapa kilometer.
Aris menekankan bahwa penanganan persoalan Biosolar tidak boleh sekadar berfokus pada urusan administratif antrean atau statistik pembagian kuota.
Bagi para pekerja angkutan barang, tiap jam yang dihabiskan untuk berburu BBM berbanding lurus dengan nilai produktivitas kerja mereka.
Oleh sebab itu, setiap perubahan mekanisme baik melalui nomor urut maupun kupon harus teruji efektif memangkas durasi tunggu pengemudi di SPBU.
Pemerintah daerah diminta waspada agar skema baru ini tidak sekadar menggeser titik tumpuk kendaraan dari bahu jalan ke lokasi pembagian kupon.
Efisiensi waktu menjadi kunci utama agar iklim kerja para sopir tetap terjaga dengan baik.
Aris menyampaikan keprihatinannya agar pembaruan sistem ini tidak menjadi beban tambahan bagi pengemudi, seraya menegaskan bahwa “jangan sampai aturan yang dibuat justru berdampak terhadap penghasilan teman-teman sopir.”
Guna menciptakan keteraturan, penataan distribusi di tingkat lokal dipastikan tetap merujuk pada regulasi BPH Migas tentang pembatasan harian berdasarkan jenis armada.
Di sisi lain, pengawasan ketat terhadap penerbitan kupon digital mutlak dilakukan untuk menutup celah praktik spekulasi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Potensi kecurangan tersebut diperingatkan Aris secara terbuka dengan pesan tegas agar “jangan sampai antrean ini dimanfaatkan oknum untuk diperjualbelikan.” (Sin)












