BorneoInsight.com- SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon 2026. Tersangka diduga menghimpun dana pendaftaran peserta sebesar Rp481.365.000, namun kegiatan olahraga tersebut batal diselenggarakan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan lebih dari 100 peserta yang merasa dirugikan karena event yang telah dipromosikan secara luas tersebut tidak pernah terlaksana. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyelenggara berhasil menghimpun 1.714 peserta yang terbagi dalam tiga kategori lomba, yakni 5K, 10K, dan 21K.
Untuk mengikuti ajang tersebut, peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp135 ribu untuk kategori 5K, Rp200 ribu untuk kategori 10K, dan Rp350 ribu untuk kategori 21K. Total dana yang terkumpul dari seluruh pendaftaran mencapai Rp481.365.000.

“Peserta melakukan pendaftaran melalui website resmi yang disiapkan penyelenggara maupun melalui admin WhatsApp. Pembayaran dilakukan melalui virtual account dan transfer ke sejumlah rekening bank,” ujar Hendri.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sebagian dana memang digunakan untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan, seperti pembayaran uang muka konveksi, pelunasan perlengkapan lomba, jasa fotografer, hingga honor tenaga pendukung.
Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, sekitar Rp280.447.500 justru digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar utang kepada sejumlah pihak serta biaya pengacara.
Kapolresta menjelaskan terdapat tiga alasan yang disampaikan tersangka terkait batalnya pelaksanaan Samarinda Half Marathon.
Alasan pertama, tersangka mengaku tidak mampu memenuhi seluruh isi race pack sesuai rencana akibat kenaikan harga sejumlah perlengkapan. Pengurangan beberapa item disebut memicu protes peserta saat pembagian race pack pada 18 Juni 2026.
Alasan kedua, tersangka menyebut kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena izin keramaian dari Polresta Samarinda belum diterbitkan. Namun, hasil penyelidikan justru mengungkap bahwa penyelenggara tidak pernah mengajukan permohonan izin keramaian kepada Polresta Samarinda.
“Faktanya, sejak awal tidak pernah ada pengajuan izin keramaian yang masuk ke Polresta Samarinda,” tegas Hendri.
Sementara itu, alasan ketiga yang diakui tersangka adalah sebagian besar dana peserta telah habis dipergunakan di luar kepentingan penyelenggaraan kegiatan sehingga penyelenggara tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan event tersebut.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Samarinda telah memeriksa 13 orang saksi, yang mayoritas merupakan peserta Samarinda Half Marathon, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar promosi di media sosial, bukti pembayaran virtual account dan transfer peserta, rekening koran dari sejumlah bank, telepon genggam milik tersangka, akun WhatsApp, hingga perlengkapan race pack dan jersey yang telah dipersiapkan untuk kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, V tidak ditahan di rumah tahanan. Penyidik menerapkan tahanan rumah dengan mempertimbangkan sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan, menyerahkan diri, memberikan keterangan secara terbuka, serta kondisi tersangka yang sedang hamil.
Polresta Samarinda menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (A.m)












