BorneoInsight.com- SAMARINDA – Informasi yang viral di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda hingga Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan menuai beragam respons dari masyarakat. Tak sedikit warga yang mempertanyakan apakah aturan tersebut kini langsung diterapkan melalui razia dan penilangan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang menggunakan ban gundul. Sebaliknya, kepolisian lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Secara regulasi, penggunaan ban kendaraan yang sudah tidak layak pakai memang memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengharuskan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan kendaraan memenuhi standar teknis dan laik jalan. Sementara itu, Pasal 278 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Meski demikian, Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, memastikan penerapan aturan di wilayah hukumnya lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui edukasi dibandingkan penegakan hukum.
“Untuk Satlantas Polresta Samarinda, kami lebih mengedepankan tindakan persuasif dan tidak melakukan penegakan hukum berupa tilang terhadap pengendara yang menggunakan ban gundul,” ujarnya.
Menurut La Ode, pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat memahami bahwa menjaga kondisi kendaraan bukan sekadar untuk menghindari sanksi hukum, melainkan sebagai langkah penting dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.
Ia menjelaskan, ban merupakan komponen vital yang menentukan daya cengkeram kendaraan terhadap permukaan jalan. Ketika alur ban telah aus atau gundul, kemampuan ban membuang air saat melintasi jalan basah akan berkurang drastis sehingga meningkatkan risiko tergelincir maupun kehilangan kendali.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ban motor yang sudah gundul sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan, terlebih saat kondisi jalan basah, dan secara teknis juga tidak lagi memenuhi syarat laik jalan,” jelasnya.
Selain memperhatikan kondisi ban, La Ode mengingatkan para pengendara agar rutin melakukan pemeriksaan terhadap komponen penting kendaraan lainnya, seperti sistem pengereman, lampu utama, lampu sein, hingga kondisi kendaraan secara menyeluruh sebelum digunakan.
Menurutnya, keselamatan berlalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap rambu dan aturan di jalan, tetapi juga kesiapan kendaraan yang digunakan setiap hari.
“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi baik sebelum digunakan. Keselamatan di jalan dimulai dari kepedulian pengendara terhadap kondisi kendaraannya sendiri,” pungkasnya.
Satlantas Polresta Samarinda berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar tanpa memahami konteks penerapannya. Kepolisian mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan perawatan kendaraan sebagai bagian dari budaya tertib berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan keselamatan bersama.












