BorneoInsight.com – SAMARINDA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita diduga pelaku pencurian diamankan dan diikat oleh warga di kawasan Pasar Segiri, Kota Samarinda, viral di media sosial. Rekaman yang disebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) itu memicu perhatian luas publik, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai tindakan warga dalam menangani seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam video yang beredar, wanita tersebut tampak berada di tengah kerumunan warga di area pasar dengan kondisi tangan terikat. Peristiwa itu menjadi tontonan masyarakat sekitar sebelum akhirnya videonya menyebar di berbagai platform media sosial dan menuai beragam tanggapan. Sebagian warganet mengecam dugaan aksi pencurian, sementara lainnya mempertanyakan tindakan warga yang mengikat terduga pelaku sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi viralnya rekaman tersebut, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi yang beredar di media sosial. Namun, hingga Rabu (29/7/2026), Polsek Samarinda Ulu belum menerima laporan resmi dari korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa pencurian tersebut.
“Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pencurian di Pasar Segiri, kami mengetahui adanya kejadian tersebut. Namun sampai saat ini Polsek Samarinda Ulu belum menerima laporan resmi dari korban ataupun pihak-pihak yang terkait,” ujar Asriadi.
Meski demikian, kepolisian tetap memantau perkembangan informasi yang beredar. Apabila nantinya terdapat laporan resmi disertai bukti dan keterangan saksi, polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Asriadi, laporan masyarakat merupakan dasar penting dalam proses penegakan hukum. Tanpa adanya laporan resmi maupun alat bukti yang memadai, penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian sehingga penanganannya dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat, apabila mengetahui atau mengalami suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami pasti akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Asriadi menegaskan masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, tindakan seperti mengikat, menganiaya, maupun memberikan hukuman secara sepihak justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi pelakunya.
Ia menjelaskan, warga memang dapat membantu mengamankan situasi apabila terjadi dugaan tindak pidana. Namun setelah itu, penanganan sepenuhnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar proses pembuktian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan hak setiap pihak tetap terlindungi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena perbuatan tersebut juga dapat berkonsekuensi hukum. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan maupun saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Polisi memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. (I.m.)












