Borneoinsight.com, Samarinda – Upaya memperkuat pencegahan terhadap paham ekstremisme berbasis kekerasan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui kegiatan penguatan pemahaman mengenai implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2026–2029 yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Agenda tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan ekstremisme. Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu mempererat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga sejumlah lembaga yang memiliki peran dalam menjaga ketahanan nasional. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem pencegahan yang lebih komprehensif.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur, Arih Frananta Filipus Sembiring, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan apresiasi kepada BNPT atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia mengatakan bahwa tantangan dalam menghadapi penyebaran paham ekstremisme tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.
Menurut Arih, posisi Kalimantan Timur saat ini memiliki nilai strategis dalam pembangunan nasional karena menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut membuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama.
Ia menilai derasnya arus perpindahan penduduk menuju Kalimantan Timur seiring pembangunan IKN membawa dinamika baru yang perlu diantisipasi sejak dini. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi juga memberikan tantangan tersendiri karena dapat dimanfaatkan sebagai media penyebaran paham radikal.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus didorong untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini, memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta membangun ketahanan sosial agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi ekstremisme yang berkembang, khususnya melalui media digital.
Dalam kesempatan tersebut, Arih menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya ditentukan oleh kemajuan fisik, tetapi juga bergantung pada kondisi sosial yang aman, damai, dan penuh toleransi.
“Keberhasilan pembangunan IKN sangat bergantung pada terciptanya Kalimantan Timur yang aman, damai dan harmonis,” ujarnya pada Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Regional BNPT Kolonel (Czi) Yaenurendra menjelaskan bahwa situasi ancaman terorisme di Indonesia berdasarkan sejumlah indikator global masih berada pada kategori rendah sejak tahun 2023.
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa kelompok ekstremisme belum menghentikan aktivitasnya. Pola pergerakan mereka kini lebih banyak memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan propaganda, melakukan perekrutan, hingga mencari sumber pendanaan.
Menurutnya, ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya pencegahan ekstremisme karena mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat tanpa batas wilayah. Oleh karena itu, kewaspadaan seluruh pihak harus terus ditingkatkan.
BNPT juga mengungkapkan data yang menunjukkan masih adanya eksploitasi terhadap anak-anak oleh kelompok ekstremisme. Selama periode Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 132 anak yang tersebar di 26 provinsi diduga dimanfaatkan oleh jaringan yang berafiliasi dengan ISIS dalam mendukung aktivitas terorisme.
Melihat kondisi tersebut, BNPT mendorong setiap pemerintah daerah untuk segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE). Penyusunan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE 2026–2029.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan nasional, BNPT menyerahkan dokumen Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan itu diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pencegahan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Usai seremoni penyerahan dokumen, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber yang berasal dari BNPT, Kementerian Dalam Negeri, Densus 88 Antiteror Polri, dan Badan Kesbangpol Kalimantan Timur. Berbagai materi yang disampaikan berfokus pada implementasi RAN PE fase kedua serta penguatan kerja sama antarlembaga, sehingga upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di daerah dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. (Sin)












