Borneoinsight.com, Kutim – Tindakan tegas tanpa kompromi diberlakukan aparat penegak hukum terhadap siapa saja yang nekat membakar vegetasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Menyusul terbakarnya puluhan hektare area terbuka hijau dalam beberapa pekan terakhir, jajaran Korps Bhayangkara langsung melancarkan penindakan hukum terhadap para perusak lingkungan hidup.
Langkah represif tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, S.I.K., M.H., yang menyatakan bahwa proses penyidikan kini telah berujung pada penetapan status tersangka terhadap tiga oknum warga. Mereka diduga kuat bertanggung jawab atas timbulnya kobaran api yang melalap area perkebunan dan semak belukar di tiga kecamatan berbeda.
Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial VBM asal Rantau Pulung, DR yang bermukim di Sangatta Selatan, serta AS dari Teluk Pandan. Dari ulah ketiga orang tersebut, luasan lahan yang musnah mencapai satu hektare masing-masing di Rantau Pulung dan Sangatta Selatan, sementara aksi AS di Teluk Pandan menghanguskan bentangan lahan paling masif, yakni hingga lima hektare.
Penetapan status hukum ini berpijak pada data pengawasan satelit yang memantau lonjakan anomali suhu permukaan bumi di Kutai Timur sepanjang 26 Agustus sampai 7 September 2026. Selama hampir dua pekan tersebut, sensor pemantau mencatat tidak kurang dari 346 koordinat titik panas (hotspot).
Setelah personel gabungan dikerahkan untuk melakukan validasi faktual di lapangan, sebanyak 209 titik di antaranya dipastikan merupakan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) aktif. Kondisi itu memicu penyebaran kobaran api yang dengan cepat menghanguskan vegetasi kering di berbagai penjuru distrik.
Secara kumulatif, estimasi dampak kerusakan ekologis yang berhasil dihitung petugas telah menembus 84,2 hektare. Luasnya area yang hangus menjadi alarm peringatan keras bagi instansi keamanan, mengingat sebaran material gambut dan semak belukar di daerah tersebut sangat mudah menyulut eskalasi bencana yang lebih luas.
Kondisi darurat lingkungan ini langsung ditempatkan sebagai agenda mendesak dalam pelaksanaan Operasi Nusa Aman II. Melalui operasi terpusat ini, jajaran kepolisian mengarahkan daya dukung maksimal pada upaya mitigasi risiko bencana, khususnya penjinakan serta pencegahan bencana asap.
AKBP Aryansyah menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang toleransi bagi metode pembersihan lahan (land clearing) yang mengabaikan keselamatan publik. Pemantauan ketat pada kantong-kantong rawan api dipastikan terus bergulir untuk mendeteksi potensi kelalaian ataupun kesengajaan.
Di tengah situasi atmosfer dan cuaca yang cenderung terik, Kapolres melayangkan imbauan tegas agar masyarakat menghentikan kebiasaan menggunakan korek api maupun puntung rokok sembarangan saat beraktivitas di ruang terbuka. Karakteristik lahan yang mengering membuat percikan kecil mampu bermutasi menjadi petaka besar dalam hitungan menit.
Membuka ladang tani dengan metode pembakaran konvensional diserukan untuk segera ditinggalkan. Kecepatan embusan angin serta ketersediaan bahan bakar alami di lantai hutan dapat memicu lonjakan api melompati parit pembatas hingga menjalar ke kawasan lindung.
“Apabila melihat adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penanganan secepat mungkin,” tutur Kapolres saat meminta warga berperan proaktif menginformasikan setiap kemunculan asap tebal kepada petugas terdekat.
Sinergi antara kesadaran warga dan ketegasan aparat dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga langit Kutai Timur tetap terbebas dari kepungan kabut asap. “Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkas Aryansyah. (Sin)







