Samarinda – BorneoInsight.com – Permasalahan administrasi pertanahan kembali mencuat di Kota Samarinda. Kali ini, Komisi I DPRD Kota Samarinda turun tangan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti keluhan warga terkait pembaruan sertifikat tanah yang belum kunjung tuntas.
Rapat tersebut mempertemukan sejumlah pihak, di antaranya Kelurahan Gunung Lingai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, serta keluarga Tumijo selaku pemilik lahan yang berlokasi di Jalan Tri Darma, RT 15.
Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat penyelesaian kendala administratif yang selama ini menghambat proses pembaruan dokumen kepemilikan tanah milik warga tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyampaikan bahwa persoalan ini bermula dari tidak sinkronnya proses pemutakhiran data antara pihak keluarga pemohon dan aparatur kelurahan setempat.
Ia menjelaskan, pengurusan dokumen tersebut telah dikuasakan kepada pihak lain, yakni Untung, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan administratif yang belum terselesaikan.
Menurut Ronal, DPRD memiliki peran penting sebagai mediator untuk mempertemukan seluruh pihak terkait agar dapat menemukan titik temu dan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan dan klarifikasi disampaikan oleh masing-masing pihak guna memperjelas posisi serta kendala yang terjadi di lapangan.
Hasil dari pertemuan itu menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait agar proses administrasi dapat kembali berjalan sesuai prosedur.
Ronal menilai, dokumen sertifikat yang dimiliki oleh warga sebenarnya masih memiliki kekuatan hukum. Namun, karena usia dokumen yang sudah lama, pembaruan data menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
Ia menekankan bahwa kelurahan memiliki peran awal yang sangat penting dalam memproses administrasi tersebut sebelum diteruskan ke tahap berikutnya.
Setelah tahapan di tingkat kelurahan selesai, BPN Kota Samarinda akan melanjutkan proses melalui verifikasi lapangan, termasuk pengukuran ulang dan pemetaan bidang tanah.
Sayangnya, tahapan tersebut hingga kini belum dapat dilakukan karena masih menunggu kelengkapan administrasi berupa surat pengantar dari pihak kelurahan.
Keterlambatan ini menjadi perhatian serius DPRD, mengingat proses administrasi yang berlarut dapat berdampak pada kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.
Menutup pernyataannya, Ronal mengingatkan bahwa kehati-hatian dalam birokrasi memang diperlukan, namun tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik, terlebih jika seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh pemohon.(DFA)










