Borneoinsight.com, Samarinda – Perselisihan lapangan yang sempat viral di jejaring sosial antara insan pers media lokal Busam.id dan petugas pengamanan Pasar Pagi Samarinda resmi diselesaikan secara damai. Upaya mufakat tersebut dicapai setelah otoritas terkait menggelar forum mediasi khusus bagi kedua pihak.
Proses rekonsiliasi dipusatkan di Kantor Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu (12/8/2026). Agenda ini digelar guna meluruskan insiden interaksi di area niaga tersebut.
Pertemuan ini menghadirkan langsung Ratu selaku jurnalis Busam.id serta Panji Asmoro yang berprofesi sebagai petugas keamanan. Selain itu, jajaran Dinas Perdagangan Kota Samarinda, manajemen Busam.id, pengelola pasar, hingga perwakilan perusahaan sekuriti turut hadir mendampingi.
Melalui musyawarah tersebut, kedua pihak yang berselisih sepakat mengakhiri ketegangan dengan saling menyampaikan permohonan maaf. Kesepakatan ini sekaligus menutup potensi perselisihan berlanjut ke ranah hukum.
Awal mula percekcokan berawal dari kegiatan siaran langsung (live stream) TikTok yang dilakukan Ratu di area Pasar Pagi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Peliputan berbasis media sosial tersebut dilakukan Ratu guna memenuhi respons warganet. Banyak pengguna platform digital yang meminta gambaran situasi terkini mengenai aktivitas pedagang busana hingga kawasan toko emas di pasar tersebut.
Saat mengawali pemantauan di lantai satu, Ratu sempat mengulas kondisi area tangga pasar. Pada fase ini, petugas keamanan yang bersiaga tidak memberikan teguran maupun pembatasan apa pun terhadap jalannya kegiatan tersebut.
Ketegangan baru bermula ketika jurnalis tersebut naik ke lantai empat, tepatnya di koridor penjualan perhiasan emas. Seorang personel sekuriti mendatangi lokasi untuk mempertanyakan keabsahan serta tujuan peliputan Ratu.
Meski Ratu telah menegaskan profesinya sebagai jurnalis yang sedang berupaya membantu promosi Pasar Pagi melalui tayangan interaktif, petugas tetap menginstruksikan agar proses siaran tersebut mengantongi izin dari pihak pengelola.
Suasana semakin memanas tatkala sejumlah personel pengamanan lain ikut mendekat. Kehadiran para petugas secara bersamaan membuat Ratu merasa terpojok dan mengalami tekanan emosional di lokasi kejadian.
Perdebatan verbal tidak terelakkan karena Ratu menilai pasar tradisional tersebut merupakan fasilitas publik yang bebas diakses jurnalis. Situasi kian memburuk saat muncul lontaran kata-kata yang dinilai merendahkan profesi media.
Tudingan munculnya ucapan tidak pantas dari petugas bernama Panji Asmoro menyulut kekecewaan Ratu secara mendalam. Ia lantas merespons tindakan tersebut dengan menyatakan niat untuk mengunggah kejadian itu ke media sosial serta menempuh jalur hukum.
Guna memadamkan gejolak informasi yang berkembang pesat di tengah masyarakat, Dinas Perdagangan Kota Samarinda segera mengambil inisiatif memanggil seluruh pihak terkait agar persoalan tidak berlarut-larut.
Dalam ruang diskusi, Panji Asmoro secara terbuka mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf atas lontaran kata-kata kurang pantas yang ditujukan kepada media Busam.id saat bertugas.
Ia menyatakan bahwa respons emosional tersebut terjadi lantaran tekanan situasi di lapangan. Panji berjanji menjadikan peristiwa ini sebagai bahan refleksi untuk mengedepankan kontrol diri dan sikap profesional ke depan.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak pernah membatasi aktivitas kerja pers di area Pasar Pagi.
Nurrahmani menggarisbawahi bahwa pangkal persoalan ini murni dipicu oleh perbedaan pemahaman Standard Operating Procedure (SOP). Pemkot Samarinda berencana menyelaraskan tata cara komunikasi antara pengelola, aparat keamanan, dan insan pers guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (Sin)












