Borneoinsight.com, Samarinda – Konflik sepele akibat penempatan papan ucapan selamat berujung tindak pidana kekerasan dalam lingkup keluarga. Seorang pria lanjut usia berumur 74 tahun berinisial LH menjadi korban pemukulan serta penendangan yang dilakukan secara brutal oleh cucu kandungnya sendiri berinisial MF di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda.
Peristiwa nahas yang menimpa lansia tersebut berlangsung pada Jumat sore, 7 Agustus 2026, persis di area depan gerai buah yang baru saja menggelar seremoni pembukaan operasional. Insiden fisik itu terjadi di tepi jalan raya dan menyita perhatian warga sekitar akibat tindakan agresif pelaku terhadap sang kakek.
Kepolisian Sektor Samarinda Kota yang menangani kasus ini memaparkan bahwa motif utama penganiayaan dipicu ketersinggungan visual. Letak karangan bunga peresmian gerai buah milik rekanan penyewa ruko korban dianggap menutupi plang nama atau papan tulisan tempat usaha milik MF.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan secara rinci dinamika perselisihan yang mendahului kekerasan fisik tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di markas komando, Jumat (21/8/2026).
Menurut penuturan Amiruddin, tersangka MF pada awalnya mendatangi penyewa unit ruko korban yang bernama Dewi untuk melayangkan protes langsung. Ia merasa dirugikan karena akses pandang ke rukonya terblokir oleh papan karangan bunga tersebut.
Mendapat teguran keras, Dewi lantas berinisiatif menghubungi sang pemilik tempat, yakni LH, guna membantu mengurai ketegangan antarkedua belah pihak. Sambungan komunikasi jarak jauh antara korban dan cucunya pun segera berlangsung, namun justru memicu ketegangan baru hingga keduanya menyepakati pertemuan di lokasi sengketa.
Merespons ajakan klarifikasi tersebut, korban bergegas menuju ruko di Jalan Sultan Alimuddin mengendarai sepeda motor roda dua. Tak berselang lama setelah korban tiba di tempat kejadian perkara, tersangka MF hadir bersama dua anggota keluarganya, yakni sang ibu dan adik kandung.
Sayangnya, pertemuan yang semestinya menjadi ruang dialog keluarga tersebut seketika berubah menjadi aksi kekerasan sepihak. Tanpa sempat mendudukkan persoalan secara dingin, emosi pelaku meledak di tempat dan langsung melampiaskan amarahnya secara fisik kepada sang kakek.
Rangkaian tindakan penganiayaan tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang kini telah disita aparat kepolisian sebagai bukti krusial. Korban tampak tidak berdaya menghadapi serangan fisik yang datang secara beruntun.
Dari rekaman kamera pemantau itu, terlihat jelas bagaimana pelaku melancarkan tendangan keras yang mengakibatkan tubuh rentan korban terhempas ke permukaan aspal jalan raya. Upaya korban untuk kembali berdiri justru disambut dengan serangan lanjutan dari tersangka.
“Berdasarkan rekaman CCTV, korban jatuh, kemudian ditendang, bangun dan ditendang lagi. Ada tiga kali tendangan dan satu kali pukulan,” ujar AKP Amiruddin sembari menjabarkan runtutan bukti visual yang diamankan petugas.
Kendati ibu dan adik tersangka berupaya melerai dan menahan tindakan kasar tersebut, MF tetap melayangkan serangan fisik hingga mengakibatkan kakeknya menderita sejumlah cedera fisik.
Warga dan saksi di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan pertama kepada korban yang kesakitan. Akibat luka-luka serta benturan yang dialaminya, korban LH langsung dilarikan ke fasilitas rumah sakit terdekat guna memperoleh penanganan medis intensif.
Pemeriksaan medis melalui prosedur visum et repertum mengonfirmasi bahwa korban menderita cedera trauma tumpul di sejumlah bagian tubuhnya. Efek benturan benda tumpul dan tendangan tersebut menyebabkan rasa nyeri hebat dan pembengkakan pada tubuh korban.
Guna melengkapi berkas perkara penyelidikan, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengamankan sederet alat bukti material, mulai dari pakaian yang dikenakan korban saat insiden, rekaman CCTV dalam perangkat penyimpanan digital (flashdisk), hingga lembar hasil visum dokter forensik.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi tindak kekerasan terhadap lansia. Pelaku MF saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya terhadap anggota keluarga sendiri.
“Dalam perkara ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Amiruddin dalam penjelasannya mengenai jeratan hukum yang menanti pelaku. (Sin)












