• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Borneo Insight
Advertisement
  • Beranda
  • Etam 24
    • Balikpapan
    • Berau
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Samarinda
  • Ekonomi dan Bisnis
  • UMKM
  • Wisata dan Kuliner
  • Hobi dan Liburan

    Cleaners Vs. Disinfectants: What You Need to Know

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

    U.S. Online Sales Surge, Shoppers Throng Stores On Thanksgiving Evening

    The Victoria’s Secret 2016 Show Was Straight Out Of ‘Game of Thrones’

    Watch As Flares Are Set Off In The Crowd To Mark Liam Gallagher’s Arrival In Glasgow

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Olahraga
  • Pariwara
    • Dinkes Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Pemkab Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Etam 24
    • Balikpapan
    • Berau
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Samarinda
  • Ekonomi dan Bisnis
  • UMKM
  • Wisata dan Kuliner
  • Hobi dan Liburan

    Cleaners Vs. Disinfectants: What You Need to Know

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

    U.S. Online Sales Surge, Shoppers Throng Stores On Thanksgiving Evening

    The Victoria’s Secret 2016 Show Was Straight Out Of ‘Game of Thrones’

    Watch As Flares Are Set Off In The Crowd To Mark Liam Gallagher’s Arrival In Glasgow

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Olahraga
  • Pariwara
    • Dinkes Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Pemkab Kaltim
No Result
View All Result
Borneo Insight
No Result
View All Result
Home Etam 24 Samarinda

Tak Terima Plang Ruko Terhalang Papan Bunga, Pria di Samarinda Tega Aniaya Kakek Sendiri

Berawal dari papan ucapan peresmian toko buah yang menutupi ruko, lansia di Jalan Sultan Alimuddin dipukul dan ditendang hingga dilarikan ke rumah sakit.

AdminWeb by AdminWeb
21 August 2026
in Samarinda
0
Tak Terima Plang Ruko Terhalang Papan Bunga, Pria di Samarinda Tega Aniaya Kakek Sendiri

Personil Polsek Samarinda kota menggiring tersangka MF (Foto : Humas Polsek Samarinda Kota)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Borneoinsight.com, Samarinda – Konflik sepele akibat penempatan papan ucapan selamat berujung tindak pidana kekerasan dalam lingkup keluarga. Seorang pria lanjut usia berumur 74 tahun berinisial LH menjadi korban pemukulan serta penendangan yang dilakukan secara brutal oleh cucu kandungnya sendiri berinisial MF di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda.

Peristiwa nahas yang menimpa lansia tersebut berlangsung pada Jumat sore, 7 Agustus 2026, persis di area depan gerai buah yang baru saja menggelar seremoni pembukaan operasional. Insiden fisik itu terjadi di tepi jalan raya dan menyita perhatian warga sekitar akibat tindakan agresif pelaku terhadap sang kakek.

Kepolisian Sektor Samarinda Kota yang menangani kasus ini memaparkan bahwa motif utama penganiayaan dipicu ketersinggungan visual. Letak karangan bunga peresmian gerai buah milik rekanan penyewa ruko korban dianggap menutupi plang nama atau papan tulisan tempat usaha milik MF.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan secara rinci dinamika perselisihan yang mendahului kekerasan fisik tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di markas komando, Jumat (21/8/2026).

Menurut penuturan Amiruddin, tersangka MF pada awalnya mendatangi penyewa unit ruko korban yang bernama Dewi untuk melayangkan protes langsung. Ia merasa dirugikan karena akses pandang ke rukonya terblokir oleh papan karangan bunga tersebut.

Mendapat teguran keras, Dewi lantas berinisiatif menghubungi sang pemilik tempat, yakni LH, guna membantu mengurai ketegangan antarkedua belah pihak. Sambungan komunikasi jarak jauh antara korban dan cucunya pun segera berlangsung, namun justru memicu ketegangan baru hingga keduanya menyepakati pertemuan di lokasi sengketa.

Merespons ajakan klarifikasi tersebut, korban bergegas menuju ruko di Jalan Sultan Alimuddin mengendarai sepeda motor roda dua. Tak berselang lama setelah korban tiba di tempat kejadian perkara, tersangka MF hadir bersama dua anggota keluarganya, yakni sang ibu dan adik kandung.

Sayangnya, pertemuan yang semestinya menjadi ruang dialog keluarga tersebut seketika berubah menjadi aksi kekerasan sepihak. Tanpa sempat mendudukkan persoalan secara dingin, emosi pelaku meledak di tempat dan langsung melampiaskan amarahnya secara fisik kepada sang kakek.

Rangkaian tindakan penganiayaan tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang kini telah disita aparat kepolisian sebagai bukti krusial. Korban tampak tidak berdaya menghadapi serangan fisik yang datang secara beruntun.

Dari rekaman kamera pemantau itu, terlihat jelas bagaimana pelaku melancarkan tendangan keras yang mengakibatkan tubuh rentan korban terhempas ke permukaan aspal jalan raya. Upaya korban untuk kembali berdiri justru disambut dengan serangan lanjutan dari tersangka.

“Berdasarkan rekaman CCTV, korban jatuh, kemudian ditendang, bangun dan ditendang lagi. Ada tiga kali tendangan dan satu kali pukulan,” ujar AKP Amiruddin sembari menjabarkan runtutan bukti visual yang diamankan petugas.

Kendati ibu dan adik tersangka berupaya melerai dan menahan tindakan kasar tersebut, MF tetap melayangkan serangan fisik hingga mengakibatkan kakeknya menderita sejumlah cedera fisik.

Warga dan saksi di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan pertama kepada korban yang kesakitan. Akibat luka-luka serta benturan yang dialaminya, korban LH langsung dilarikan ke fasilitas rumah sakit terdekat guna memperoleh penanganan medis intensif.

Pemeriksaan medis melalui prosedur visum et repertum mengonfirmasi bahwa korban menderita cedera trauma tumpul di sejumlah bagian tubuhnya. Efek benturan benda tumpul dan tendangan tersebut menyebabkan rasa nyeri hebat dan pembengkakan pada tubuh korban.

Guna melengkapi berkas perkara penyelidikan, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengamankan sederet alat bukti material, mulai dari pakaian yang dikenakan korban saat insiden, rekaman CCTV dalam perangkat penyimpanan digital (flashdisk), hingga lembar hasil visum dokter forensik.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi tindak kekerasan terhadap lansia. Pelaku MF saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya terhadap anggota keluarga sendiri.

“Dalam perkara ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Amiruddin dalam penjelasannya mengenai jeratan hukum yang menanti pelaku. (Sin)

Tags: Headline
Previous Post

Imbas Kemarau Panjang, ASN dan Warga Samarinda Gelar Salat Minta Hujan

Next Post

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Potensi Asap dan Udara Kabur

AdminWeb

AdminWeb

Berita Terkait

PENGEJAWANTAHAN NILAI-NILAI TOLERANSI DALAM PERINGATAN MAULID NABI SAW
Artikel

PENGEJAWANTAHAN NILAI-NILAI TOLERANSI DALAM PERINGATAN MAULID NABI SAW

by AdminWeb
11 September 2026
Kasus Pembunuhan Munir Belum Tuntas, Koalisi Sipil Samarinda Desak Buka Berkas TPF
Samarinda

Kasus Pembunuhan Munir Belum Tuntas, Koalisi Sipil Samarinda Desak Buka Berkas TPF

by AdminWeb
7 September 2026
Klarifikasi Isu Air Hujan Tercemar Modifikasi Cuaca, BPBD Samarinda: Informasi Liar Tanpa Sumber Jelas
Samarinda

Klarifikasi Isu Air Hujan Tercemar Modifikasi Cuaca, BPBD Samarinda: Informasi Liar Tanpa Sumber Jelas

by AdminWeb
6 September 2026
Transformasi Hotel Claro Pandurata Samarinda Incar Pasar Olahraga
Samarinda

Transformasi Hotel Claro Pandurata Samarinda Incar Pasar Olahraga

by AdminWeb
4 September 2026
Tuntut Keadilan DBH, Aliansi Rakyat Kaltim Menduduki Samarinda
Samarinda

Tuntut Keadilan DBH, Aliansi Rakyat Kaltim Menduduki Samarinda

by AdminWeb
4 September 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Potensi Asap dan Udara Kabur

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Potensi Asap dan Udara Kabur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

  • Kasus Samarinda Half Marathon Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Penyelenggara sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Bumi Senyiur Samarinda Resmi Membuka Kembali Kamar Secara Bertahap Dengan Konsep Lebih Modern dan Nyaman.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerbang Awal Menjadi Generasi Berakhlak, SMP Plus Berbasis Pesantren Salsabila Samarinda Sambut Santri Baru Tahun Ajaran 2026/2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Ban Motor Gundul Ditilang Rp250 Ribu, Satlantas Samarinda Tegaskan Utamakan Edukasi demi Keselamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramugari Asal Samarinda Wakili Indonesia di Miss Asia Pacific International 2026, Siap Harumkan Nama Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026

Categories

  • Artikel
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berau
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Etam 24
  • Hobi dan Liburan
  • Kriminal
  • Kutai Kartanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Kategori

  • Artikel
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berau
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Etam 24
  • Hobi dan Liburan
  • Kriminal
  • Kutai Kartanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Cari berdasarkan tag

Explore Bali Headline headlines Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Berita Terbaru

  • PENGEJAWANTAHAN NILAI-NILAI TOLERANSI DALAM PERINGATAN MAULID NABI SAW
  • Kasus Pembunuhan Munir Belum Tuntas, Koalisi Sipil Samarinda Desak Buka Berkas TPF
  • Klarifikasi Isu Air Hujan Tercemar Modifikasi Cuaca, BPBD Samarinda: Informasi Liar Tanpa Sumber Jelas

Copyright © 2026 Borneo Insight - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Copyright © 2026 Borneo Insight - All Right Reserved.