BorneoInsight.com- SAMARINDA – Harapan sejumlah pencari kerja untuk dapat diterima di perusahaan besar justru berujung kerugian. Seorang pria berinisial Dedy Hermawan (29), warga Kota Bontang, diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui “jalur orang dalam” di sejumlah perusahaan ternama, termasuk Pertamina. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Terduga pelaku diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda di kawasan Jalan Ring Road III RT 01, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 02.41 Wita.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan tiga korban yang mengaku menjadi sasaran penipuan dengan pola serupa. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya keterkaitan antarperistiwa hingga akhirnya mengarah kepada satu orang terduga pelaku.
“Korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi maupun pengurusan proses penerimaan kerja,” ujar Asriadi.
Salah seorang korban, Iswandi, mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai sopir truk Pertamina di Balikpapan. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses khusus sehingga proses penerimaan dapat dilakukan tanpa mengikuti mekanisme rekrutmen umum.
Untuk memperkuat bujuk rayunya, pelaku meminta korban mengirim uang secara bertahap dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan berkas. Korban kemudian mentransfer dana hingga total Rp4.250.000. Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud dan komunikasi dengan pelaku terputus.
Korban lainnya, Fitri Nurlena Gultom, mengenal terduga pelaku melalui media sosial TikTok. Kepadanya, pelaku menawarkan posisi sebagai admin di Pertamina Balikpapan dengan syarat membayar Rp1 juta sebagai biaya administrasi.
Lebih dari satu bulan menunggu, Fitri tak kunjung menerima panggilan kerja. Merasa menjadi korban penipuan, ia kemudian mengunggah foto terduga pelaku ke media sosial. Unggahan tersebut mendapat respons dari sejumlah warganet yang mengaku pernah mengalami modus serupa.
Sementara itu, korban ketiga mengaku berkenalan dengan pelaku melalui Facebook saat mencari informasi lowongan pekerjaan. Pelaku menawarkan posisi di PT Prima Armada Raya (PAR) dan meminta korban mentransfer Rp1.350.000 dengan alasan agar dapat diterima bekerja tanpa harus mengikuti pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU).
Kecurigaan muncul setelah korban mendatangi perusahaan yang disebutkan pelaku. Pihak perusahaan menyatakan tidak sedang membuka rekrutmen sebagaimana dijanjikan. Tak lama kemudian, nomor telepon korban diblokir sehingga komunikasi dengan pelaku tidak lagi dapat dilakukan.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran, bukti transfer melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, serta bukti transaksi menggunakan aplikasi Dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor mengingat modus serupa diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
“Rekrutmen perusahaan yang resmi tidak pernah memungut biaya dari calon pekerja. Apabila menemukan indikasi seperti itu, segera lakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait atau laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Asriadi.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik dugaan penipuan berkedok rekrutmen kerja tersebut. (A.m)












