Borneoinsight.com, Samarinda – Sorotan publik terhadap impunitas kejahatan politik masa lalu kembali diarahkan ke pusat kekuasaan dari Kalimantan Timur. Sekelompok elemen masyarakat sipil yang terhimpun dalam Koalisi September Hitam memilih turun langsung ke jalan raya guna memecah keheningan atas lambannya penuntasan pembunuhan berencana terhadap Munir Said Thalib.
Titik kumpul aksi dipusatkan di ruas Simpang Lembuswana, Kota Samarinda, bertepatan dengan momentum petang hari, Senin (7/9/2026). Kawasan publik yang padat lalu lintas tersebut dimanfaatkan sebagai panggung terbuka untuk menyuarakan kritik terhadap mandeknya agenda reformasi hukum nasional.
Gerakan moral ini menandai tepat dua puluh dua tahun berlalunya peristiwa kelam di angkasa luar. Pada 7 September 2004, tokoh utama penggerak advokasi kemanusiaan Indonesia tersebut mengembuskan napas terakhir di dalam kabin penerbangan komersial Garuda Indonesia dengan rute Jakarta menuju Amsterdam.
Kepastian mengenai musabab kematian Munir terkuak melalui pemeriksaan ilmiah tim forensik di Belanda, yang mendeteksi konsentrasi senyawa racun arsenik dalam jumlah mematikan di organ vital almarhum.
Peristiwa berdarah tersebut dipandang bukan sekadar musibah personal, melainkan operasi intelijen sistematis yang dirancang untuk mematahkan keberanian kaum pembela hak asasi di tanah air.
Di sela rentetan orasi politik, suasana unjuk rasa mendadak hening tatkala salah seorang peserta melantunkan gubahan bait sajak penuh kedukaan. Sajak itu dialamatkan langsung untuk mendiang aktivis yang lekat dengan panggilan Cak Munir: “Dimana kau. Tak bisa kah bertahan sebentar saja. Agar kita bisa menyiasati pertemuan, menggambar pelukan demi pelukan, mengatur gerakan demi gerakan, membuat tulisan demi tulisan.”
Gema puisi tersebut menghadirkan kembali ingatan publik terhadap figur yang tak kenal kompromi saat berhadapan dengan kesewenang-wenangan aparatur kekuasaan.
Massa aksi menilai, memelihara ingatan kolektif masyarakat merupakan benteng terakhir dalam melawan upaya sistematis melupakan kejahatan masa lalu.
Tinjauan yuridis atas penanganan kasus ini memperlihatkan jurang pemisah yang sangat lebar antara keadilan substantif dan formalitas prosedural. Langkah penegak hukum dinilai baru berhenti pada tataran pelaku teknis di lapangan, tanpa pernah menyentuh lingkaran perencana utama.
Sosok pilot Pollycarpus Budihari Priyanto bersama sejumlah jajaran manajemen maskapai penerbangan milik negara memang pernah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim.
Kendati vonis pidana tersebut telah selesai dijalani, teka-teki mengenai siapa pengendali instruksi di balik eksekusi maut tersebut tidak pernah terjawab tuntas di ruang sidang.
Koalisi menilai negara seolah menutup mata terhadap rantai komando yang melatari persekongkolan jahat tingkat tinggi tersebut.
Kondisi tersebut diperparah oleh lenyapnya kejelasan tindak lanjut atas naskah investigasi komprehensif yang telah diserahkan Tim Pencari Fakta (TPF) belasan tahun silam.
Ketidakjelasan sikap institusi penegak hukum terhadap berkas TPF dinilai mempertebal budaya kebal hukum bagi elite politik maupun aparat keamanan yang terindikasi terlibat.
Perwakilan narahubung Koalisi September Hitam, Yopin Pratama, menyampaikan pandangan resminya di hadapan awak media dan peserta unjuk rasa terkait lamanya proses hukum yang berlarut-larut.
“22 tahun adalah waktu yang terlalu panjang bagi sebuah keluarga untuk menunggu keadilan,” tegas Yopin mengenai beban emosional dan psikologis yang harus ditanggung keluarga korban selama lebih dari dua dekade.
Yopin menegaskan bahwa penyelesaian kasus pembunuhan Munir bukan semata-mata menyangkut satu lembar catatan dalam arsip sejarah, melainkan tolak ukur integritas aparat penegak hukum Indonesia di mata dunia internasional.
Ia juga menyoroti lambannya progres kerja Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Kasus Pembunuhan Munir yang sebelumnya dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Melalui mimbar aksi di Samarinda tersebut, Koalisi September Hitam secara resmi mendeklarasikan lima butir resolusi bersama yang ditujukan kepada pemangku kebijakan di tingkat pusat.
Poin pertama dan kedua berfokus pada ranah pro-justitia, yakni desakan kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penyelidikan secara terbuka serta menyeret seluruh perancang aksi ke meja hijau tanpa hak imunitas.
Poin ketiga menuntut pemerintah segera membuka seluruh isi berkas laporan TPF kepada masyarakat umum, disusul poin keempat yang meminta pemberantasan segala privilese impunitas bagi pemangku jabatan.
Sebagai butir penutup, koalisi menagih jaminan payung hukum yang konkret untuk memproteksi segenap pegiat HAM dari teror, ancaman pidana, ataupun pembunuhan di masa depan, seraya menggemakan ikrar penutup: “Munir boleh dibunuh, tetapi kebenaran tidak pernah bisa dibungkam. Usut tuntas pembunuhan Munir, hentikan impunitas.” (Sin)












