BorneoInsight.com – SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memperketat pengawasan penyaluran biosolar bersubsidi melalui mekanisme verifikasi kendaraan sebelum pengisian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 September 2026 dan menyasar seluruh kendaraan angkutan pengguna solar subsidi.
Dalam skema baru itu, setiap kendaraan diwajibkan lebih dahulu menjalani pemeriksaan di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Kendaraan yang belum memiliki bukti lulus uji berkala (KIR) atau masa berlaku KIR telah habis tidak akan memperoleh akses untuk membeli biosolar bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HMT Manalu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata distribusi bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji kelayakan.
Ia menjelaskan, sebelum menuju SPBU, pengemudi harus membawa kendaraan beserta STNK, buku KIR, dan fuel card ke Unit PKB untuk dilakukan verifikasi. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan kendaraan memenuhi ketentuan, petugas akan menerbitkan nomor antrean yang menjadi syarat untuk melakukan pengisian biosolar.
“Semua kendaraan akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika administrasi dan status KIR memenuhi ketentuan, baru kendaraan mendapatkan nomor antrean untuk membeli biosolar di SPBU,” kata Manalu.
Kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, PT Pertamina, Bank BRI, pengelola SPBU, ALFI/ILFA, hingga perwakilan perusahaan otobus.
Selain menerapkan sistem verifikasi, Dishub juga melakukan penertiban terhadap penggunaan fuel card. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 5.095 fuel card yang masih digunakan kendaraan dengan status KIR tidak aktif. Kartu-kartu tersebut diusulkan untuk dinonaktifkan agar tidak lagi digunakan dalam transaksi pembelian biosolar bersubsidi.
Menurut Manalu, hingga saat ini sebanyak 135 fuel card telah diblokir. Proses penonaktifan ribuan kartu lainnya ditargetkan selesai paling lambat 13 Agustus 2026, sehingga seluruh sistem telah siap sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar mengendalikan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga mendukung peningkatan keselamatan transportasi. Kendaraan yang tidak menjalani uji berkala dinilai belum dapat dipastikan kelayakan operasionalnya sehingga tidak semestinya memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam mendukung program penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan dengan muatan berlebih maupun yang tidak memenuhi standar kelayakan dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Untuk mengurangi antrean di SPBU, sistem baru nantinya akan terintegrasi dengan data kuota harian biosolar. Apabila alokasi di satu SPBU telah habis, kendaraan akan diarahkan menuju SPBU lain yang masih memiliki ketersediaan kuota sehingga distribusi bahan bakar dapat berlangsung lebih merata.
Menjelang penerapan kebijakan tersebut, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk dan media informasi di seluruh SPBU penyalur biosolar bersubsidi. Pemerintah juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan segera memperpanjang masa berlaku uji KIR, mengingat layanan pengujian berkala kini telah digratiskan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap penyaluran biosolar bersubsidi menjadi lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mendorong meningkatnya kesadaran pemilik kendaraan terhadap pentingnya keselamatan dan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan. (S.s)












