• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Borneo Insight
Advertisement
  • Beranda
  • Etam 24
    • Balikpapan
    • Berau
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Samarinda
  • Ekonomi dan Bisnis
  • UMKM
  • Wisata dan Kuliner
  • Hobi dan Liburan

    Cleaners Vs. Disinfectants: What You Need to Know

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

    U.S. Online Sales Surge, Shoppers Throng Stores On Thanksgiving Evening

    The Victoria’s Secret 2016 Show Was Straight Out Of ‘Game of Thrones’

    Watch As Flares Are Set Off In The Crowd To Mark Liam Gallagher’s Arrival In Glasgow

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Olahraga
  • Pariwara
    • Dinkes Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Pemkab Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Etam 24
    • Balikpapan
    • Berau
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Samarinda
  • Ekonomi dan Bisnis
  • UMKM
  • Wisata dan Kuliner
  • Hobi dan Liburan

    Cleaners Vs. Disinfectants: What You Need to Know

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

    U.S. Online Sales Surge, Shoppers Throng Stores On Thanksgiving Evening

    The Victoria’s Secret 2016 Show Was Straight Out Of ‘Game of Thrones’

    Watch As Flares Are Set Off In The Crowd To Mark Liam Gallagher’s Arrival In Glasgow

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Olahraga
  • Pariwara
    • Dinkes Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Pemkab Kaltim
No Result
View All Result
Borneo Insight
No Result
View All Result
Home Etam 24 Samarinda

Gelombang ASN Resign Capai 2.722 Orang: BKD Kaltim Ungkap Beda Alasan PNS dan PPPK Mundur

Mayoritas abdi negara yang mengundurkan diri berusia 31–40 tahun. Pemprov Kaltim soroti tren pensiun dini serta PPPK yang memilih lanjut studi.

AdminWeb by AdminWeb
8 August 2026
in Samarinda
0
Gelombang ASN Resign Capai 2.722 Orang: BKD Kaltim Ungkap Beda Alasan PNS dan PPPK Mundur

Foto Illustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Borneoinsight.com, Samarinda –  Dunia kepegawaian publik di Indonesia tengah disorot seiring mencuatnya angka pengunduran diri aparatur pemerintah. Berdasarkan rekapitulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.722 Aparatur Sipil Negara (ASN) memutuskan untuk melepaskan jabatannya atas kemauan sendiri selama paruh pertama 2026.

Data BKN memperlihatkan bahwa tindakan ini paling dominan dilakukan oleh kelompok abdi negara berusia muda hingga paruh baya, yaitu pada rentang umur 31 sampai 40 tahun. Rentang masa kerja mereka pun tergolong singkat, yakni baru meniti karier antara 0 hingga 5 tahun.

Terdapat sederet pendorong di balik keputusan para pegawai tersebut untuk angkat kaki. Evaluasi pribadi mengenai besaran penghasilan yang dianggap tidak sebanding dengan tingginya beban serta durasi kerja sehari-hari menjadi salah satu pertimbangan utama.

Di samping isu pendapatan, minimnya jenjang dan peluang untuk mengembangkan karier di dalam struktur birokrasi turut menjadi faktor pemicu. Selain itu, dorongan personal terkait gangguan kesehatan serta urusan mendesak di lingkup keluarga ikut melengkapi jajaran alasan pengunduran diri.

Merespons gambaran secara nasional tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengonfirmasi bahwa kasus serupa juga dijumpai di daerah dengan latar belakang yang bervariasi. Perbedaan motif mundurnya pegawai sangat dipengaruhi oleh status kepegawaian yang melekat pada masing-masing individu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yuli Fitriyanti, menyampaikan penjelasan mengenai pemetaan masalah tersebut di wilayahnya. Ia menerangkan bahwa pola pengunduran diri antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki dasar pemikiran yang tidak sama.

Khusus untuk jajaran PNS, permohonan berhenti sebelum waktunya umumnya bersinggungan dengan mekanisme pensiun dini. Regulasi kepegawaian memang memberikan ruang bagi PNS untuk mengajukan purna tugas lebih awal apabila telah memenuhi kriteria tertentu.

Apabila prasyarat tersebut terpenuhi, pegawai yang bersangkutan tetap berhak menerima hak-hak jaminan pensiun. Jalur ini biasanya dimanfaatkan oleh pegawai yang ingin mengakhiri masa pengabdian secara resmi sebelum mencapai batas usia pensiun reguler.

“Kalau PNS, sepanjang dia sudah di usia 50 tahun dan masa kerjanya sudah 20 tahun, dia bisa mengajukan pensiun dini. Kalau sudah di level itu, dia juga bisa mendapatkan hak pensiun,” kata Yuli pada Jumat (7/8/2026).

Situasi yang amat kontras terlihat pada kelompok PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Pengunduran diri pada kategori pegawai berkontrak ini mayoritas dipicu oleh dorongan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

Rencana studi lanjutan tersebut mencakup jenjang perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karena skema kerja PPPK menuntut kehadiran dan kinerja yang mengikat, opsi berkuliah sambil tetap menjabat tidak dapat dijalankan secara bersamaan.

Yuli memberi gambaran pada kelompok PPPK tenaga medis, khususnya yang berprofesi sebagai dokter. Banyak di antara mereka yang berhasil memperoleh beasiswa untuk mengambil program spesialis sehingga memutuskan fokus pada studinya.

Kondisi ini mengharuskan para dokter tersebut melepaskan ikatan kedinasannya terlebih dahulu. Sebab, ikatan kontrak yang berjalan tidak memungkinkan mereka membagi waktu antara kewajiban pelayanan harian dan jadwal perkuliahan.

“Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan harus mengakhiri statusnya sebagai PPPK karena statusnya selalu terikat dengan kewajiban kerja berdasarkan kontrak. Jadi harus berhenti dulu, kemudian melanjutkan sekolah,” jelas Yuli.

Gambaran ini makin menegaskan perbedaan mendasar pada aspek aturan hukum yang mengikat PNS dan PPPK dalam birokrasi. Aparatur berstatus PPPK senantiasa terikat pada tenggat waktu serta syarat-syarat perjanjian kerja yang disepakati saat awal mula diangkat.

Sistem ikatan kerja PPPK umumnya dirancang dalam jangka waktu tertentu, salah satunya berdurasi lima tahun. Selama rentang waktu perjanjian tersebut belum kedaluwarsa, pegawai dibebani tanggung jawab mutlak untuk menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan.

Oleh karena itu, manakala seorang PPPK tidak lagi dapat menjalankan isi perjanjian kerja sebelum waktunya usai termasuk karena alasan pendidikan maka pengunduran diri secara sukarela menjadi prosedur resmi yang wajib ditempuh. (Sin)

Tags: Headline
Previous Post

Tekan Belanja Seremonial, Pemkot Samarinda Hapuskan Agenda Pawai Kemerdekaan RI ke-81

Next Post

Semarak HUT Ke-81 RI di Kaltim: Ribuan Sang Saka Merah Putih Siap Dikibarkan Masif

AdminWeb

AdminWeb

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Samboja Ancam Jalur Tol Balikpapan-Samarinda
Samarinda

Kebakaran Lahan Samboja Ancam Jalur Tol Balikpapan-Samarinda

by AdminWeb
24 August 2026
Biaya Operasional Pasar Pagi Samarinda Rp10 Miliar, Disdag Alihkan Fokus Retribusi
Ekonomi dan Bisnis

Gandeng EO, Pemkot Samarinda Siapkan Konsep Acara Penarik Pengunjung Pasar Pagi

by AdminWeb
24 August 2026
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Potensi Asap dan Udara Kabur
Samarinda

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Potensi Asap dan Udara Kabur

by AdminWeb
22 August 2026
Tak Terima Plang Ruko Terhalang Papan Bunga, Pria di Samarinda Tega Aniaya Kakek Sendiri
Samarinda

Tak Terima Plang Ruko Terhalang Papan Bunga, Pria di Samarinda Tega Aniaya Kakek Sendiri

by AdminWeb
21 August 2026
Imbas Kemarau Panjang, ASN dan Warga Samarinda Gelar Salat Minta Hujan
Samarinda

Imbas Kemarau Panjang, ASN dan Warga Samarinda Gelar Salat Minta Hujan

by AdminWeb
21 August 2026
Next Post
Semarak HUT Ke-81 RI di Kaltim: Ribuan Sang Saka Merah Putih Siap Dikibarkan Masif

Semarak HUT Ke-81 RI di Kaltim: Ribuan Sang Saka Merah Putih Siap Dikibarkan Masif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

  • Kasus Samarinda Half Marathon Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Penyelenggara sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Bumi Senyiur Samarinda Resmi Membuka Kembali Kamar Secara Bertahap Dengan Konsep Lebih Modern dan Nyaman.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerbang Awal Menjadi Generasi Berakhlak, SMP Plus Berbasis Pesantren Salsabila Samarinda Sambut Santri Baru Tahun Ajaran 2026/2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Ban Motor Gundul Ditilang Rp250 Ribu, Satlantas Samarinda Tegaskan Utamakan Edukasi demi Keselamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramugari Asal Samarinda Wakili Indonesia di Miss Asia Pacific International 2026, Siap Harumkan Nama Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026

Categories

  • Balikpapan
  • Berau
  • Berau
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Etam 24
  • Hobi dan Liburan
  • Kriminal
  • Kutai Kartanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Kategori

  • Balikpapan
  • Berau
  • Berau
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Etam 24
  • Hobi dan Liburan
  • Kriminal
  • Kutai Kartanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Cari berdasarkan tag

Explore Bali Headline headlines Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Berita Terbaru

  • Kebakaran Lahan Samboja Ancam Jalur Tol Balikpapan-Samarinda
  • Gandeng EO, Pemkot Samarinda Siapkan Konsep Acara Penarik Pengunjung Pasar Pagi
  • TIDAR Samarinda Bawa Semangat Kemerdekaan ke Panti Asuhan Anak Harapan

Copyright © 2026 Borneo Insight - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Copyright © 2026 Borneo Insight - All Right Reserved.