Borneoinsight.com, Samarinda – Upaya memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kalimantan Timur memasuki babak baru seiring dimulainya regenerasi kepemimpinan lembaga pengelola zakat daerah. Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk masa bakti kepengurusan periode 2026–2031.
Penjaringan ini menjadi ruang terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi serta regulasi untuk mendedikasikan diri dalam pengelolaan dana umat di Bumi Etam. Kesempatan tersebut dialokasikan bagi publik yang bercita-cita mengabdi dan mendorong efektivitas peran zakat dalam pengentasan kemiskinan masyarakat lokal.
Penyelenggaraan rekrutmen pimpinan BAZNAS Kaltim tahun ini dilaksanakan berlandaskan payung hukum yang mengikat. Seluruh tahapan pengujian dan penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme seleksi calon anggota BAZNAS pusat, pimpinan BAZNAS tingkat provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota.
Melalui regulasi anyar tersebut, panitia seleksi berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta objektivitas sepanjang rentang waktu pencalonan. Penerapan asas-asas tersebut bertujuan agar kandidat terpilih kelak benar-benar memiliki kapasitas mumpuni dan daya rekat sosial yang kuat.
Dalam struktur kepemimpinan yang ditargetkan, Tim Seleksi akan menjaring dan menetapkan lima figur terbaik untuk menduduki posisi puncak BAZNAS Kaltim. Formasi tersebut mencakup satu posisi untuk posisi Ketua serta empat posisi lainnya sebagai Wakil Ketua yang membidangi fungsi-fungsi strategis organisasi.
Jadwal pendaftaran berkas telah ditetapkan berlangsung selama kurang lebih empat pekan. Para pendaftar yang berminat dipersilakan melengkapi persyaratan serta mengajukan lamaran mulai tanggal 6 hingga 31 Agustus 2026.
Untuk memastikan kerapian data awal, alur mekanisme pendaftaran dirancang dengan sistem terpadu berbasis digital. Setiap pelamar diwajibkan mengawali prosedur dengan membuat akun registrasi secara mandiri pada portal resmi Kementerian Agama melalui tautan [https://simzat.kemenag.go.id](https://simzat.kemenag.go.id).
Tahapan pengisian formulir serta pengunggahan berkas pendukung pada aplikasi Simzat tersebut menjadi langkah awal yang menguji kedisiplinan dan ketelitian administratif para peserta seleksi. Ketidaksesuaian dokumen digital dapat berpengaruh langsung pada kelulusan di tingkat awal.
Setelah proses penginputan data di portal dalam jaringan selesai, peserta diwajibkan mengantarkan atau mengirimkan dokumen fisik permohonan. Berkas administrasi tersebut ditujukan langsung kepada pihak sekretariat seleksi yang berkedudukan di lingkungan pemerintahan provinsi.
Lokasi penerimaan berkas dipusatkan di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Sekretariat ini berada di Lantai 4 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada Nomor 2, Kota Samarinda.
Penyerahan dokumen secara tertulis ini menjadi landasan verifikasi faktual untuk mencocokkan validitas berkas yang telah diunggah sebelumnya di sistem elektronik. Petugas panitia akan memeriksa kelengkapan tiap berkas secara cermat sesuai kriteria yang disyaratkan.
Guna melahirkan formasi kepemimpinan yang solid, Tim Seleksi secara terbuka mengundang keterlibatan aktif dari elemen tokoh masyarakat, akademisi, hingga praktisi yang memiliki kapabilitas mumpuni. Kehadiran para profesional amat dinantikan untuk menggerakkan roda organisasi BAZNAS.
Kriteria utama yang menjadi tolok ukur penilai tidak sekadar pemahaman teknis, melainkan juga tingkat integritas personal yang tinggi serta komitmen nyata terhadap pengelolaan zakat secara modern dan terpercaya.
Penguatan tata kelola internal BAZNAS Kaltim untuk jangka waktu lima tahun ke depan dipandang sangat penting. Lembaga ini memegang peranan sentral sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghimpun serta menyalurkan potensi zakat demi kesejahteraan umum.
Transparansi penyaluran, ketepatan sasaran penerima manfaat, dan kepatuhan syariah menjadi pilar utama yang terus didorong oleh panitia seleksi dalam mencari nakhoda baru institusi zakat tersebut.
Guna memudahkan komunikasi dan penyampaian informasi mendalam terkait petunjuk teknis seleksi, pihak panitia telah membuka saluran layanan bantuan bagi para calon pendaftar yang membutuhkan klarifikasi lebih mendetail.
Masyarakat atau calon pelamar yang ingin berkonsultasi mengenai proses pendaftaran dapat menghubungi kontak panitia seleksi atas nama Munawwarah melalui nomor telepon 0811-5812-090 atau Fachrorrazi Aulia Ilham di nomor 0812-2403-1401. (Sin)












