Borneoinsight.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda tengah menggagas kebijakan baru yang menghubungkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Melalui usulan tersebut, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi berpotensi tidak lagi memperoleh akses pembelian BBM bersubsidi.
Gagasan itu muncul sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan maupun melakukan uji berkala kendaraan angkutan.
Dalam skema yang diusulkan, kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak atau kendaraan angkutan yang tidak memiliki bukti lulus uji KIR yang masih berlaku akan dibatasi aksesnya terhadap BBM bersubsidi.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum diberlakukan. Pemerintah Kota Samarinda masih akan membahas usulan itu bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pemerintah kabupaten dan kota lainnya di wilayah Kaltim sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa gagasan tersebut berawal dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan petugas di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan masih adanya kendaraan yang tetap membeli BBM bersubsidi meskipun status administrasinya belum memenuhi ketentuan. Beberapa kendaraan diketahui masih menunggak pajak, sementara kendaraan angkutan lainnya telah melewati masa berlaku uji KIR.
Menurut Manalu, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih terintegrasi agar penyaluran BBM subsidi benar-benar diberikan kepada kendaraan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Ketika dilakukan sidak di lapangan, kami masih menemukan kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan dan masa berlaku KIR-nya sudah habis. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar lahirnya usulan ini,” ujar Manalu, Kamis (16/7/2026).
Dinas Perhubungan menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara tepat waktu.
Sebagai syarat utama penerima BBM bersubsidi, Dishub mengusulkan agar seluruh kendaraan memiliki status pajak yang aktif. Khusus kendaraan angkutan umum maupun barang, sertifikat lulus uji KIR yang masih berlaku juga menjadi persyaratan wajib.
Selain itu, pemerintah mengusulkan agar kuota BBM subsidi mulai tahun 2027 hanya dapat dimanfaatkan oleh kendaraan yang telah melalui proses verifikasi data pada sistem Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Manalu mengatakan, data kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak dan uji KIR nantinya akan menjadi acuan utama dalam sistem penyaluran BBM subsidi.
Apabila nomor polisi kendaraan tidak tercatat dalam basis data yang telah diverifikasi, maka kendaraan tersebut tidak akan dapat melakukan transaksi pembelian BBM subsidi di SPBU.
Untuk mendukung penerapan mekanisme tersebut, pemerintah juga berencana mengintegrasikan sistem barcode pembelian BBM subsidi dengan basis data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan sistem itu, status pajak kendaraan dapat diverifikasi secara otomatis setiap kali kendaraan melakukan pembelian BBM.
Meski konsep integrasi data tersebut telah disiapkan, implementasinya masih memerlukan pembahasan lintas pemerintah daerah serta dukungan regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengingatkan para pemilik kendaraan angkutan agar memanfaatkan layanan uji KIR yang saat ini telah digratiskan. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan.
Manalu juga mengimbau pemilik kendaraan over dimension over loading (ODOL) untuk mengembalikan dimensi kendaraannya sesuai spesifikasi pabrikan agar dapat memenuhi persyaratan uji KIR. Dengan demikian, kendaraan dapat dinyatakan layak jalan, tetap memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi apabila kebijakan diberlakukan, serta beroperasi secara aman di jalan raya. (Sin)












