Borneoinsight.com, Samarinda – Upaya memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman radikalisme terus digencarkan di Kota Samarinda. Unit Cegah Densus 88 AT Polri Satgas Wilayah Kalimantan Timur bersama Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Muhammad Rudi, S.H., menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (SOSPER) di RT 20, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan melibatkan puluhan warga dalam kegiatan edukatif yang berlangsung interaktif.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 warga dan turut dihadiri tokoh masyarakat serta tokoh pemuda Kelurahan Sidodadi. Kehadiran berbagai elemen masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketahanan lingkungan dari berbagai potensi ancaman.
Sosialisasi ini tidak hanya membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah, tetapi juga menghadirkan edukasi mengenai pencegahan radikalisme dan tindak pidana terorisme. Materi tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tingkat lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Muhammad Rudi, S.H., mengatakan kegiatan SOSPER merupakan sarana memperkenalkan rancangan peraturan daerah kepada masyarakat sekaligus membuka ruang komunikasi antara wakil rakyat dan warga.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memahami kebijakan daerah menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Melalui forum tersebut, warga juga diajak berperan aktif menjaga persatuan, kerukunan, dan stabilitas keamanan di lingkungan tempat tinggal.
Pada sesi utama, narasumber dari Unit Cegah Densus 88 AT Polri Satgas Wilayah Kalimantan Timur memaparkan materi mengenai pencegahan penyebaran paham radikalisme dan tindak pidana terorisme yang dapat berkembang melalui berbagai media maupun interaksi sosial.
Dalam pemaparannya, masyarakat diajak memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, peserta diingatkan pentingnya menjaga toleransi, menghormati perbedaan, dan mempererat persaudaraan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Narasumber juga menekankan bahwa kewaspadaan terhadap penyebaran informasi yang mengandung unsur provokasi perlu terus ditingkatkan, terutama di ruang digital yang kini menjadi salah satu media penyebaran berbagai paham yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Selain membahas radikalisme, peserta memperoleh edukasi mengenai literasi digital. Warga diimbau agar lebih cermat menerima informasi dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan konten yang belum dipastikan kebenarannya.
Verifikasi informasi sebelum membagikannya dinilai menjadi langkah sederhana namun penting dalam mencegah penyebaran hoaks maupun narasi provokatif yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Narasumber juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, tetangga, dan masyarakat. Hubungan sosial yang kuat dinilai mampu menjadi benteng awal dalam mendeteksi serta mencegah masuknya pengaruh negatif.
Dalam kesempatan tersebut, Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa pencegahan radikalisme dan terorisme bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan radikalisme dan terorisme memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dengan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, menjaga toleransi, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, kita dapat bersama-sama menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis,” ujar narasumber dalam kegiatan tersebut.
Suasana sosialisasi berlangsung dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Warga, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait langkah-langkah menjaga keamanan lingkungan dari pengaruh paham radikal maupun informasi yang bersifat provokatif.
Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kondusivitas wilayah. Diskusi yang berlangsung juga menjadi wadah bertukar pandangan mengenai penguatan ketahanan sosial di tingkat lingkungan.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Samarinda bersama Unit Cegah Densus 88 AT Polri Satgas Wilayah Kalimantan Timur berharap sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, mempererat persatuan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah berkembangnya radikalisme dan tindak pidana terorisme. (Sin)












