Borneoinsight.com, Samarinda – Pencegahan penyebaran paham radikal dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun ketahanan lingkungan terhadap masuknya ideologi yang mengarah pada ekstremisme dan terorisme. Atas dasar itu, Densus 88 Antiteror Polri melalui Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Kalimantan Timur terus menggencarkan edukasi langsung kepada warga hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Salah satu kegiatan berlangsung di Jalan Dr. Sutomo Gang 7 Nomor 28, RT 39, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu (11/7/2026) malam. Sekitar 30 warga bersama Ketua RT mengikuti sosialisasi yang membahas pola penyebaran radikalisme serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Perwakilan Satgaswil Densus 88 AT Mabes Polri mengatakan keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mempersempit ruang gerak penyebaran paham radikal. Menurutnya, edukasi secara langsung menjadi salah satu pendekatan preventif yang terus diperkuat.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman ideologi radikal, kekerasan, dan terorisme. Kami juga mengajak masyarakat memperkuat moderasi beragama serta memahami bagaimana pola perekrutan kelompok teror agar dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa proses munculnya radikalisme umumnya tidak terjadi secara instan. Tahapan awal sering kali diawali dengan tumbuhnya sikap intoleran terhadap perbedaan yang ada di tengah masyarakat.
“Intoleransi merupakan kondisi ketika seseorang tidak lagi menghargai perbedaan pendapat maupun keyakinan. Jika dibiarkan berkembang, sikap tersebut dapat menjadi pintu masuk lahirnya radikalisme,” katanya.
Ia menegaskan bahwa radikalisme tidak dapat dikaitkan dengan agama tertentu. Menurutnya, siapa pun berpotensi terpapar apabila mulai menerima cara berpikir yang membenarkan perubahan melalui tindakan ekstrem.
“Radikalisme adalah paham yang menghendaki perubahan secara drastis, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan. Hal ini tidak berkaitan dengan agama tertentu karena dapat muncul pada kelompok mana pun,” jelasnya.
Lebih lanjut, peserta diberikan penjelasan mengenai perbedaan antara radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Ketiga istilah tersebut memiliki tahapan yang berbeda, namun saling berkaitan apabila tidak dicegah sejak dini.
“Ekstremisme ditandai dengan dukungan terhadap penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan terorisme merupakan tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman sehingga menimbulkan rasa takut secara luas dengan motif ideologi maupun politik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Densus 88 memberi perhatian khusus terhadap perlindungan anak dan remaja. Kelompok usia tersebut dinilai menjadi sasaran yang paling rentan karena masih berada pada fase pencarian jati diri dan mudah menerima pengaruh dari lingkungan digital.
“Anak-anak memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, emosinya masih berkembang, dan ingin diakui oleh lingkungannya. Situasi itu sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu melalui media sosial maupun platform digital lainnya,” tuturnya.
Selain memberikan materi mengenai pola perekrutan, petugas juga mengajak para orang tua lebih aktif memperhatikan perubahan perilaku anak sebagai bentuk deteksi dini.
“Perubahan seperti mulai menutup diri dari keluarga, terlalu menjaga privasi telepon genggam, mengonsumsi konten kekerasan, atau sering menyampaikan ujaran kebencian perlu menjadi perhatian karena dapat menjadi indikator awal paparan paham ekstrem,” katanya.
Masyarakat juga diingatkan agar lebih kritis terhadap berbagai pesan yang beredar di ruang digital. Ajakan bergabung dalam kelompok tertentu dengan dalih perjuangan, permintaan merahasiakan komunikasi dari orang tua, hingga penyebaran informasi yang dipelintir untuk memancing kebencian disebut sebagai pola yang perlu diwaspadai.
Untuk memperkuat pencegahan, Satgaswil Densus 88 memperkenalkan konsep Formula 6P, yakni pengawasan dan deteksi dini, pendidikan toleransi, pemberdayaan organisasi serta kegiatan positif bagi generasi muda, penguatan nilai-nilai Pancasila, pendekatan mental dan psikologis, serta pemanfaatan teknologi sebagai media penyebaran pesan-pesan positif.
“Pencegahan radikalisme merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah memiliki peran yang sama penting dalam menjaga generasi muda agar tidak mudah terpengaruh oleh ideologi yang mengarah pada kekerasan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat RT, Densus 88 berharap kesadaran publik terhadap bahaya radikalisme semakin meningkat. Partisipasi aktif warga diharapkan menjadi benteng pertama dalam mendeteksi sekaligus mencegah berkembangnya paham yang berpotensi mengancam persatuan dan keamanan nasional. (Sin)












