Borneoinsight.com, Samarinda – Penataan ulang payung hukum sektor sumber daya alam dan kesehatan masyarakat di Kalimantan Timur memasuki babak baru.
Kepastian ini mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-20 yang bertempat di Gedung DPRD Kaltim, Kompleks Karang Paci, Samarinda, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Forum rapat yang dihadiri 27 anggota dewan tersebut berfokus mendengarkan respons resmi pimpinan daerah terhadap usulan rancangan peraturan terbaru.
Dua draf aturan yang digagas oleh pihak legislatif meliputi regulasi tata kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pembaruan sistem Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Menyampaikan pendapat Gubernur, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad menyambut positif terobosan hukum dari para wakil rakyat tersebut.
Terkait pertambangan MBLB, pemerintah menilai aturan teknis sangat vital mengingat persebaran material batuan di berbagai daerah Kaltim terbilang cukup massif.
Adanya regulasi terpadu diharapkan sanggup memberikan batasan hukum yang jelas, memperketat pengawasan, dan menjaga eksploitasi alam agar tidak merusak daya dukung lingkungan.
Pada isu kesehatan, Pemprov Kaltim memandang penyesuaian aturan pencegahan penyakit menular perlu dilakukan supaya sejalan dengan standar nasional yang berlaku saat ini.
Pihak pemprov menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) serta menekan risiko penularan penyakit dari ibu hamil ke anak.
Selain itu, kebijakan anyar ini diarahkan untuk memperkuat skema pemberdayaan, pemenuhan hak asasi, dan penghapusan stigma negatif terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Namun demikian, eksekutif mengingatkan agar penyusunan norma hukum tersebut tetap mempertimbangkan kesiapan fiskal daerah serta kapasitas fasilitas kesehatan pendukung.
Di luar isu usulan dewan, rapat paripurna juga memuat penyampaian pandangan umum fraksi atas empat usulan regulasi dari pihak Pemprov Kaltim.
Rancangan yang diajukan eksekutif mencakup tata kelola jasa lingkungan, penyesuaian pendapatan daerah, revisi pajak dan retribusi, hingga restrukturisasi perangkat daerah.
Sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif diharapkan melahirkan produk hukum yang aplikatif dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Benua Etam. (Sin)












