Borneoinsight.com, Samarinda – Rangkaian aksi pembobolan toko yang sempat membuat pelaku usaha di Kota Samarinda waswas akhirnya berhasil diungkap kepolisian. Seorang pria berusia 22 tahun ditangkap setelah diduga menjadi aktor utama di balik sejumlah kasus pencurian yang terjadi di beberapa toko dan minimarket di wilayah Samarinda Utara selama lima bulan terakhir.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan Polresta Samarinda melalui konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Sungai Pinang, Jalan D.I. Panjaitan, Selasa (7/7/2026). Polisi menyampaikan hasil penyelidikan sekaligus perkembangan proses hukum terhadap tersangka.
Konferensi pers dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo. Ia hadir bersama Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, Kasubnit Jatanras Ipda Rifqi Sactio, serta Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi.
Kompol Rachmat menjelaskan, tersangka berinisial DY (22) diamankan setelah tim penyidik menelusuri sejumlah laporan pencurian yang memiliki pola serupa. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan, polisi mengidentifikasi DY sebagai orang yang diduga bertanggung jawab atas serangkaian pembobolan tersebut.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya lima tindak pidana pencurian yang berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Seluruh kejadian tersebar di sejumlah lokasi usaha yang berada di kawasan Samarinda Utara.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik terjadi di Toko Swalayan Annas, Jalan Bengkuring Raya Poros, pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026. Dalam aksi itu, pelaku diduga tidak hanya membawa kabur uang milik korban, tetapi juga melakukan kekerasan terhadap dua orang karyawan toko.
Peristiwa bermula ketika dua karyawan berinisial HS dan WA sedang beristirahat di ruang karyawan yang berada di lantai dua bangunan. HS terbangun karena mendengar suara mencurigakan sebelum mendapati seseorang telah berada di dalam ruangan tempatnya tidur.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku langsung membungkam mulut HS sambil mengancam menggunakan sebilah pisau. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku dan berusaha melepaskan diri. Dalam insiden tersebut, HS mengalami luka sayatan pada bagian kaki akibat senjata tajam.
Suara keributan membuat WA terbangun dan berusaha membantu rekannya. Bentrokan antara korban dan pelaku tidak dapat dihindari hingga WA mengalami luka robek di wajah sebelah kiri serta luka tusuk pada lutut kanan. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa uang tunai sekitar Rp350 ribu yang tersimpan di dalam dompet korban.
Pemeriksaan terhadap DY kemudian membuka fakta baru. Polisi menyebut tersangka mengakui telah melakukan pembobolan di sejumlah lokasi lain dengan pola yang hampir sama, yakni menyasar toko pada saat kondisi sepi untuk mengurangi risiko diketahui penjaga.
Salah satu lokasi yang diakui tersangka adalah gerai Alfamidi di Jalan Padat Karya yang dibobol pada Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.
Selain itu, MM Iwan Mart di Jalan Padat Karya juga menjadi sasaran pelaku sebanyak dua kali, yakni pada 2 Mei dan 27 Mei 2026. Dari dua aksi tersebut, nilai kerugian yang dialami pemilik usaha diperkirakan melampaui Rp47 juta.
Polisi mengungkap, sebelum mengambil uang dari dalam toko, pelaku diduga lebih dahulu melumpuhkan berbagai perangkat pendukung keamanan. Aliran listrik diputus, jaringan internet dimatikan, komputer dinonaktifkan, dan kamera CCTV dibuat tidak berfungsi sebelum pelaku membongkar ruang server dan membuka brankas penyimpanan uang.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun pada salah satu aksi pembobolan MM Iwan Mart. Polisi memastikan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
DY juga mengaku pernah membobol sebuah toko perlengkapan bayi di kawasan Bengkuring pada 26 Juni 2026. Dari aksi tersebut, pemilik usaha diperkirakan mengalami kerugian antara Rp11 juta hingga Rp12 juta.
Saat menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi linggis, pisau dapur, obeng, senter, pinset, sarung tangan, sepeda motor, helm, tas, jaket, serta pakaian yang dikenakan tersangka ketika menjalankan aksinya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi dan terbebani cicilan utang. Polisi menegaskan motif tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan untuk perkara di Toko Annas serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dalam kasus pembobolan MM Iwan Mart. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk memastikan kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang berkaitan dengan tersangka, sembari mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengamanan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Sin)












