Borneoinsight.com, Kukar – Penyidikan dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Langkah terbaru ditunjukkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dengan melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif guru.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (6/7/2026) di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Kegiatan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang dinilai dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP bagi guru aparatur sipil negara (ASN) serta insentif bagi guru non-ASN. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup rentang pelaksanaan anggaran selama periode 2020 hingga 2025.
Selain menyasar kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri seluruh dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim penyidik bergerak ke beberapa titik guna mengamankan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“TIm Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara serta beberapa lokasi lainnya yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Toni.
Dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi pembayaran TPP guru ASN maupun insentif guru non-ASN. Selain dokumen fisik, tim juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga menyimpan data penting terkait perkara tersebut.
Barang bukti yang diperoleh dari lokasi penggeledahan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan. Seluruh dokumen dan perangkat elektronik akan dianalisis guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran.
Menurut Toni, tindakan penggeledahan merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang bertujuan melengkapi alat bukti. Langkah itu juga dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.
“Tujuan penggeledahan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan difokuskan pada proses administrasi, mekanisme pembayaran, hingga penyaluran TPP dan insentif guru selama periode yang sedang diselidiki.
Keterangan para saksi dinilai penting untuk mencocokkan informasi dengan dokumen yang telah diamankan penyidik. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme pengelolaan anggaran yang menjadi objek perkara.
Meski demikian, Kejati Kalimantan Timur belum membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa maupun identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan. Penyidik masih menjaga kerahasiaan materi penyidikan agar proses hukum berjalan optimal.
Hingga saat ini, penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Fokus penyidikan masih diarahkan pada pengumpulan alat bukti, pendalaman dokumen, serta pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai mengetahui proses pengelolaan anggaran.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, penyidik berupaya memastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang memadai dan sesuai ketentuan hukum.
Kejati Kalimantan Timur menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum berhasil diungkap. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN selama lima tahun anggaran tersebut.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil analisis terhadap barang bukti, dokumen, dan keterangan para saksi. Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab. (Sin)







