Borneoinsight.com, Samarinda – Jagad maya kembali dihebohkan oleh peredaran rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan tindakan anarkis seorang pengemudi terhadap aparat penegak hukum berseragam dinas di Kota Samarinda. Tayangan berdurasi singkat tersebut merekam jelas detik-detik pemukulan yang dialami perwira kepolisian di tengah kerumunan warga.
Berdasarkan catatan kepolisian, peristiwa memprihatinkan ini berlangsung di ruas Jalan Juanda pada Kamis (13/8/2026) menjelang petang, tepatnya sekira pukul 17.00 WITA. Lokasi benturan fisik tersebut berada tepat di sekitar area operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kejadian bermula saat kecelakaan lalu lintas terjadi antara satu unit sepeda motor dan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Innova berwarna putih. Kerasnya benturan mengakibatkan situasi di jalan raya seketika menjadi kacau.
Imbas dari tabrakan tersebut membuat seorang pengendara wanita terjerembap dan terperangkap tepat di bagian kolong mobil. Posisi tubuh korban bersama badan sepeda motornya yang terhimpit di bawah chasis kendaraan memicu kekhawatiran masyarakat sekitar.
Di tengah kondisi genting tersebut, Wakil Kepala Polsek Samarinda Ulu, AKP Budi Santoso, kebetulan tengah berkendara melintasi lokasi kejadian. Sang perwira baru saja menyelesaikan pengawalan dinas di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan setempat.
Dengan atribut seragam kedinasan yang masih melekat utuh di tubuhnya, Budi yang sedang dalam rute perjalanan kembali ke kantor tidak berpikir panjang untuk segera menghentikan laju kendaraannya.
Tergerak oleh panggilan kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa yang terancam, ia lekas terjun langsung ke titik insiden guna mengoordinasikan evakuasi darurat bagi korban yang masih tak berdaya.
Duduk perkara atas peristiwa viral ini secara resmi dipaparkan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu lewat forum konferensi pers pada Jumat (14/8/2026) pukul 14.00 WITA di markas komando, Jalan Juanda.
Penjelasan berkala kepada para awak media dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi, yang didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi serta Kepala Unit Reskrim Ipda Erry Irawan.
“Secara otomatis, anggota kami tentu secara insting kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan,” terang AKP Asriadi saat menggambarkan respons kesigapan anggotanya di lapangan.
Namun, ikhtiar penyelamatan kemanusiaan tersebut justru direspons secara agresif oleh pengemudi mobil Innova berinisial TS (28). Pria yang berprofesi sebagai sopir jasa angkutan travel tersebut menunjukkan penolakan tatkala sepeda motor korban hendak ditarik keluar dari bagian bawah mobilnya.
Ketegangan mendadak pecah ketika TS diduga kuat melayangkan pukulan tangan kosong sebanyak dua kali yang mendarat tepat pada area wajah AKP Budi Santoso.
Kendati mendapat perlakuan kasar dan serangan mendadak saat bertugas, perwira pertama Korps Bhayangkara tersebut tidak terpancing untuk membalas dan tetap memprioritaskan keselamatan korban tabrakan.
“Anggota kami tetap memaksakan untuk mengeluarkan kendaraan itu beserta dengan korban, karena yang terpenting adalah menyelamatkan korban,” tegas Asriadi menggarisbawahi dedikasi jajarannya di tengah situasi yang serba menekan.
Berkat kerja sama yang solid antara aparat kepolisian dan warga di sekitar lokasi, upaya pengangkatan mobil secara manual akhirnya membuahkan hasil. Korban yang terluka berhasil dibebaskan dari himpitan besi dan langsung dibawa menuju instalasi medis guna memperoleh tindakan darurat.
Menindaklanjuti aksi kekerasan fisik tersebut, pihak Polsek Samarinda Ulu segera memproses berkas laporan pidana resmi, menerbitkan rujukan permintaan visum et repertum, sekaligus membekuk pelaku di tempat kejadian perkara.
“Yang pertama menerima laporan, yang kedua membuat visum, yang ketiga mengamankan terduga terlapor,” papar Asriadi saat merinci tahapan penegakan hukum awal yang telah dieksekusi oleh penyidik.
TS yang tercatat sebagai warga Kota Samarinda dan sehari-hari bekerja menarik kendaraan travel trayek Sangatta–Samarinda–Balikpapan saat ini telah dijebloskan ke ruang pemeriksaan guna pendalaman motif.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa berkas insiden kecelakaan lalu lintas serta perkara penganiayaan fisik terhadap personel kepolisian akan diproses dalam dua jalur hukum yang terpisah. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 466 KUHP.
Terkait potensi adanya pengaruh minuman keras ataupun zat psikotropika yang memicu aksi nekat pelaku, kepolisian masih menunggu uji toksikologi medis. “Apakah nanti ada kaitannya dengan keterlibatan narkoba maupun minuman keras, itu nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Berikan kami kesempatan untuk mendalami hal tersebut supaya nanti betul-betul kami memberikan informasi yang sangat valid,” tutup Asriadi. (Sin)












