Borneoinsight.com, Samarinda – Praktik pengokupasian sarana publik oleh pelaku bisnis kembali mendapat sorotan jajaran Pemerintah Kota Samarinda. Pada Senin (3/8/2026) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengintervensi maraknya pemasangan media promosi privat yang menutup trotoar di sepanjang Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Samarinda Ulu.
Langkah penataan ruang ini menyasar belasan titik alat peraga promosi milik pelaku usaha lokal. Keberadaan banner-banner tersebut ditengarai merampas area aman warga yang berjalan kaki dan memicu potensi bahaya lalu lintas.
Tim Pengendalian Masyarakat (Dalmas) 4 diterjunkan ke lokasi persis pada pukul 23.30 WITA untuk melakukan penyisiran. Kehadiran personel di lapangan bertujuan menyisir serta menata kembali fungsi pedestrian yang tertutup oleh perlengkapan jualan milik warga.
Dalam operasi tersebut, petugas memilih pola interaksi persuasif dengan mendatangi langsung para pemilik bisnis di tempat. Langkah ini diambil untuk menyampaikan imbauan penataan ruang secara beradab dan terukur.
Penyelenggara usaha diminta kooperatif untuk segera membongkar serta menggeser posisi papan reklame mereka keluar dari batas area fasilitas jalan. Petugas menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan jalur pedestrian dari segala bentuk rintangan komersial.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengonfirmasi bahwa aksi penertiban lapangan ini digerakkan oleh masuknya aduan dari warga. Masyarakat mengeluhkan akses jalan kaki yang kian menyempit akibat menjamurnya sarana promosi bisnis secara tak beraturan.
“Saya sudah menginstruksikan personel untuk memberikan teguran kepada pemilik banner yang memasang media promosi di atas trotoar. Mereka juga kami ingatkan agar tidak mengulangi tindakan serupa karena trotoar bukan tempat untuk kepentingan promosi,” tegas Anis saat ditemui wartawan Korankaltim.com di sela penertiban.
Menurut Anis, penyediaan jalur pedestrian dibangun murni untuk menjamin keselamatan serta kenyamanan mobilitas warga saat bergerak di ruang publik. Pemanfaatannya sama sekali tidak dirancang untuk memfasilitasi kegiatan komersial yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Dari aspek legalitas, tindakan Satpol PP bertumpu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan aset publik wajib selaras dengan fungsi peruntukan resminya.
Meski regulasi memberikan kewenangan penindakan hukum secara penuh, Satpol PP Kota Samarinda memilih memprioritaskan metode edukasi pada giat penertiban kali ini. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran mandiri di kalangan pemilik tempat usaha.
Hingga operasi berakhir, tidak ada instrumen promosi yang diangkut atau disita oleh petugas. Pemilik usaha diberikan kesempatan penuh untuk mengamankan serta memindahkan media periklanan milik mereka sendiri secara sukarela.
“Saat ini kami masih mengutamakan pembinaan. Harapan kami para pelaku usaha mematuhi aturan dan tidak lagi memasang banner di atas trotoar sehingga hak pejalan kaki tetap terlindungi,” kata Anis menyampaikan alasan di balik kebijakan pembinaan tersebut.
Kendati demikian, Anis menekankan bahwa pendekatan humanis ini bukan berarti kelonggaran tanpa batas. Pihaknya akan mengesampingkan pola pembinaan apabila pelanggaran serupa terus terjadi secara berulang di lokasi yang sama.
Sanksi konkrit siap dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap membandel pasca-pemberian teguran awal. Tindakan tegas tersebut mencakup penyitaan alat peraga promosi secara langsung oleh petugas di lapangan.
“Kalau setelah diberikan teguran masih ada yang mengabaikan aturan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyitaan banner,” kata Anis menambahkan keterangannya.
Anis menaruh harapan besar agar para pelaku bisnis di Kota Samarinda dapat berpartisipasi aktif dalam memelihara estetika serta ketertiban lingkungan kota. Aktivitas promosi disarankan untuk dialihkan ke titik-titik lokasi periklanan resmi yang tidak menabrak hukum.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha memasang media promosi di lokasi yang diperbolehkan agar Kota Samarinda tetap tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Anis memungkas keterangannya.
Upaya sterilisasi trotoar ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penataan ruang publik yang inklusif dan ramah bagi pejalan kaki di seluruh wilayah Kota Samarinda. (Sin)












