Borneoinsight.com, Samarinda – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Samarinda terhadap ribuan pemilik lapak yang belum memfungsikan tempat usahanya di area bangunan anyar Pasar Pagi.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda secara resmi menolak menerima uang retribusi dari pedagang yang kiosnya masih belum beroperasi melakukan aktivitas transaksi niaga.
Kebijakan ini diberlakukan demi mencegah praktik pemenuhan kewajiban administratif semata tanpa adanya denyut kegiatan ekonomi di dalam gedung yang selesai direvitalisasi pada akhir 2025 tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, yang menyebutkan bahwa fungsi gedung pasar ditujukan sepenuhnya untuk meramaikan kegiatan perdagangan warga, bukan sekadar ruang mati.
Pemerintah kota pun memberikan tenggat hingga penghujung Agustus 2026 bagi kurang lebih seribu pemilik petak dagang pasif untuk segera membuka toko mereka.
Apabila instruksi tersebut diabaikan hingga batas waktu usai, pemerintah tidak ragu mencabut hak penggunaan tempat usaha tersebut untuk diserahterimakan kepada pedagang lain yang siap berjualan.
“Kalau lapaknya masih kosong lalu mau bayar retribusi, kami tidak terima. Jangan sampai (pedagang) merasa sudah memenuhi kewajiban padahal belum berjualan,” tegas pejabat yang biasa disapa Yama tersebut pada Senin (3/8/2026).
Di sisi lain, Yama menerangkan bahwa seluruh hasil pungutan retribusi dari para pedagang yang aktif saat ini belum diproyeksikan untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana yang masuk dari para pedagang dialihkan sepenuhnya untuk menutup ongkos operasional harian serta pemeliharaan sarana fisik gedung yang mencapai besaran fantastis.
Dalam rentang satu tahun, kebutuhan biaya pengelolaan sarana belanja modern tersebut diperkirakan menembus angka lebih dari Rp10 miliar.
“Kalau dikalkulasi sekitar Rp10 miliar lebih setahun. Pemerintah sifatnya bukan untuk profit,” jelas Yama mengenai prinsip pengelolaan fasilitas niaga milik Pemkot tersebut.
Pengeluaran rutin bernilai miliaran rupiah tersebut terserap untuk pemeliharaan fasilitas eskalator dan lift, jasa kebersihan lingkungan, hingga sistem keamanan terpadu yang pengelolaannya ditangani oleh pihak ketiga.
Oleh sebab itu, pendapatan retribusi dipandang sangat vital demi menjamin kelangsungan perawatan fasilitas pasar agar tetap dalam kondisi bersih, aman, dan nyaman bagi para pembeli.
Namun demikian, kelancaran pendanaan perawatan ini berbanding lurus dengan tingkat keterisian serta tingkat keaktifan para penjual di dalam gedung.
Maka dari itu, Disdag Samarinda mengimbau kesadaran para pemilik tempat usaha serta masyarakat umum untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik yang telah dibangun negara.
“Kami juga berharap masyarakat ikut menjaga fasilitas yang sudah disediakan,” tambah Yama.
Melalui penataan ketat dan pemanfaatan lapak secara optimal, pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat beroperasi secara maksimal demi mendongkrak perekonomian daerah serta meningkatkan mutu pelayanan publik di Samarinda. (Sin)












