Samarinda, Wadaikaltim.id – Persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menilai kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi ketersediaan pasokan, tetapi juga mekanisme penetapan kuota BBM yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di daerah.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan sistem penentuan kuota BBM saat ini masih mengacu pada jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah Kaltim. Menurutnya, metode tersebut perlu dievaluasi karena belum memperhitungkan banyaknya kendaraan dari luar daerah yang beroperasi dan mengisi BBM di provinsi ini.
Ia menjelaskan, kendaraan berpelat luar Kalimantan Timur tidak hanya melintas, tetapi juga menjalankan aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Kondisi itu membuat konsumsi BBM meningkat tanpa diikuti penyesuaian kuota yang diterima daerah.
Akibatnya, beban distribusi BBM semakin besar dan berdampak pada antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Situasi tersebut dinilai masih kerap terjadi meskipun pasokan bahan bakar terus disalurkan oleh pemerintah dan badan usaha terkait.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kaltim mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme distribusi BBM. Pembahasan itu diharapkan tidak hanya berfokus pada penambahan kuota, tetapi juga pada sistem pendataan pengguna BBM.
Salah satu usulan yang mengemuka ialah mendorong kendaraan yang berdomisili atau beroperasi dalam jangka panjang di Kalimantan Timur untuk melakukan mutasi administrasi menjadi kendaraan berpelat KT.
Menurut Hasanuddin Mas’ud, langkah tersebut dapat menghasilkan data jumlah kendaraan yang lebih akurat sehingga menjadi dasar yang lebih tepat dalam menghitung kebutuhan kuota BBM di daerah.
“Kalau kendaraan itu memang beroperasi di Kaltim, tentu akan lebih baik apabila menggunakan pelat KT sehingga data kebutuhan daerah juga menjadi lebih akurat,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Ia menilai sinkronisasi data kendaraan menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa gagasan tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Hingga kini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur pembatasan atau pengelompokan kuota BBM berdasarkan asal pelat nomor kendaraan.
Karena itu, DPRD Kaltim mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas persoalan distribusi BBM yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mengikuti dinamika pertumbuhan kendaraan di Kalimantan Timur.
Selain itu, Hasanuddin juga menekankan pentingnya penyelarasan data kendaraan dengan sistem distribusi BBM agar penyaluran bahan bakar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurutnya, pembaruan kebijakan menjadi langkah yang tidak dapat ditunda mengingat pertumbuhan aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur terus meningkat, termasuk sejak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ikut mendorong mobilitas kendaraan.
Apabila mekanisme distribusi dan perhitungan kuota tidak segera disesuaikan, persoalan antrean BBM diperkirakan akan terus berulang dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun sektor usaha.
Hasanuddin menegaskan bahwa tujuan utama usulan tersebut bukan untuk membatasi mobilitas kendaraan dari luar daerah, melainkan memastikan distribusi BBM berlangsung lebih adil berdasarkan kebutuhan riil di Kalimantan Timur.
“Kami ingin distribusi BBM lebih tepat sasaran. Masyarakat Kaltim harus menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan energi. Dan itu perlu didukung dengan kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Sin)










