Borneoinsight.com, Samarinda – Aparat Polresta Samarinda saat memantau kepatuhan pengendara roda dua dan roda empat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 di salah satu ruas persimpangan Kota Samarinda.
Rendahnya disiplin pemotor dalam mengenakan pelindung kepala serta kenekatan melawan arah lajur terus membayangi kelancaran arus lalu lintas di Kota Samarinda. Menyikapi tren berkendara yang rawan memicu kecelakaan tersebut, jajaran Polresta Samarinda menggulirkan Operasi Patuh Mahakam 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026).
Sebanyak 60 aparat gabungan dari polres hingga jajaran polsek diterjunkan secara terkoordinasi untuk menyisir ruas-ruas jalan strategis di seluruh penjuru kota. Penempatan personel tidak hanya ditujukan untuk mengawasi kepatuhan fisik pengendara, tetapi juga membangun kembali kesadaran publik mengenai etika keselamatan berkendara di ruang umum.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengungkapkan, pengawasan pagi hari menjadi momentum paling krusial karena pelanggaran kasatmata kerap bermunculan saat warga terburu-buru memulai aktivitas. Banyak ditemukan pengemudi maupun penumpang yang mengesampingkan helm pelindung serta nekat menerobos jalur yang berlawanan dengan arah arus kendaraan.
“Di Samarinda yang jadi atensi kami adalah penggunaan helm dan melawan arus karena ketika anggota kami melakukan kegiatan pengaturan pagi banyak menemukan pengendara-pengendara yang tidak menggunakan helm, baik yang mengendarai maupun yang dibonceng,” tutur Anib selepas memimpin apel gelar pasukan.
Dalam pelaksanaannya, operasi terpusat ini menyasar tujuh kategori pelanggaran prioritas yang kerap menjadi pemicu benturan fatal di aspal jalan. Sasaran penertiban meliputi aktivitas bermain gawai saat memegang kemudi, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang, abai memakai helm SNI atau sabuk pengaman, menyetir dalam kondisi mabuk, melawan arus, hingga memacu kecepatan melewati batas wajar.
Anib menegaskan bahwa regulasi lalu lintas semestinya dipandang sebagai instrumen perlindungan jiwa, bukan beban aturan yang dihindari saat ada polisi saja. “Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ia menambahkan seraya mengajak warga untuk lebih bijak serta saling menghormati di jalanan.
Pola penertiban di lapangan mengedepankan pembinaan edukatif melalui teguran simpatik, namun sanksi hukum tetap ditegakkan secara objektif lewat kamera pengawas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui kombinasi teknologi dan peringatan langsung, kepolisian berharap efek jera dapat terbangun tanpa mengesampingkan pendekatan yang humanis.
Pada kesempatan terpisah, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi marka jalan demi menekan risiko kecelakaan fatal. Di samping tujuh target utama, La Ode memastikan razia malam hari akan terus memburu sepeda motor berknalpot brong serta aksi balapan liar yang kerap mengganggu ketenteraman warga.
“Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada serta jangan melakukan pelanggaran. Knalpot brong tetap akan kami lakukan penindakan terutama pada malam hari,” pungkas La Ode menegaskan komitmen jajarannya. (Sin)












