Borneoinsight.com, Samarinda – Aksi pembakaran properti yang dipicu friksi internal keluarga mengguncang ketenteraman warga di kawasan Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Petaka tersebut bermula dari kekecewaan seorang wanita berinisial RR yang berujung pada aksi sabotase fisik terhadap aset kerabatnya sendiri pada Sabtu (17/10/2026) pagi.
Peristiwa nahas yang terjadi sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Pangeran Antasari, Gang 4, RT 24 itu tidak hanya melumat target utama. Amukan si jago merah merembet tak terkendali hingga memangsa bangunan di sebelahnya, termasuk sebuah gerai usaha telepon seluler milik warga yang terpaksa menanggung kerugian besar.
Penyelidikan intensif Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang membuahkan hasil cepat dengan melacak keberadaan pelaku pada petang harinya. Sekitar pukul 18.00 Wita, tim buru sergap meringkus RR tanpa perlawanan saat berada di area Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Mewakili pimpinan kepolisian setempat AKP Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roy Sihombing mengonfirmasi pengakuan terbuka dari sang terduga pelaku atas perbuatan kriminal yang dijalankannya secara terencana.
“Dari hasil penyelidikan awal, RR mengakui telah dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap bangunan di lokasi kejadian,” ujar Roy saat menggelar keterangan pers, Minggu (18/10/2026).
Pemicu kemarahan RR disinyalir berakar dari urusan pekerjaan di unit usaha salon yang dikelola oleh pihak keluarganya. Sejak memasuki bulan Agustus, RR merasa beban operasional yang dipikulnya semakin bertambah berat, sementara permohonannya untuk memperoleh kenaikan upah tidak pernah dikabulkan.
Rasa jengkel yang terpendam selama berbulan-bulan itu akhirnya menjelma menjadi niat membakar aset kerabatnya. Pada Sabtu pagi pukul 07.00 Wita, RR memulai muslihatnya dengan berpamitan kepada sang suami untuk membeli buah langsat di Pasar Ijabah menggunakan moda transportasi daring.
Rute perjalanan tersebut dibelokkan di tengah jalan saat RR meminta pengemudi berhenti di sebuah warung kelontong guna memborong bahan bakar Pertamax sekitar 1,5 liter yang ditampung dalam kantong kresek hitam, melengkapi korek api yang telah dibawanya dari rumah.
Sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku mendarat di perimeter Jalan Pangeran Antasari dan memilih menyelinap lewat jalur sempit di Gang 3. Akses belakang pemukiman ini sengaja dilalui RR dengan tujuan menghindari sorotan kamera pengawas di jalan utama sebelum menumpahkan cairan bensin ke lantai dua bagian kiri bangunan dan menyulutnya.
Begitu kobaran api membesar, RR melarikan diri lewat jalur depan dan sempat berencana mengalihkan langkah untuk berziarah ke makam neneknya. Niat ziarah itu seketika diurungkan setelah mendengar deru armada pemadam kebakaran melintas, yang membuatnya panik lalu memesan kembali tumpangan daring untuk pulang.
Di sudut lain, pengelola konter ponsel yang tengah berada di luar tempat usaha terkejut mendapati pesan darurat via WhatsApp perihal musibah tersebut. Setibanya di lokasi, ia pontang-panting mendobrak pintu tempat usahanya agar regu pemadam dapat menjangkau titik kebakaran sebelum akhirnya melaporkan tindak perusakan ini ke polisi bersama barang bukti setelan denim biru milik RR.
Penanganan kilat ini mengunci status hukum RR sebagai tersangka tunggal dalam insiden yang nyaris melumat permukiman warga. “Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Roy. (Sin)












