Borneoinsight.com, Samarinda – Upaya penegakan disiplin berkendara di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur resmi bergulir lewat agenda terpadu kepolisian yang langsung mendapati kebiasaan buruk masyarakat di jalan raya.
Aparat penegak hukum memusatkan pengawasan kendaraan di koridor Jalan Pangeran Suriansyah, area Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, pada pembukaan kegiatan, Senin (26/10/2026).
Pemeriksaan intensif di titik rawan tersebut menghasilkan 520 bentuk peringatan lisan kepada para pengemudi yang terbukti mengabaikan regulasi pergerakan lalu lintas.
Di samping tindakan persuasif melalui teguran verbal, jajaran kepolisian turut menerbitkan sanksi hukum berbasis teknologi digital terhadap 16 pelanggar yang terbukti melakukan kesalahan kasatmata.
Kepala Unit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menyampaikan bahwa ketidakpatuhan terhadap arah laju kendaraan menjadi pemandangan paling sering ditemui personel di lapangan.
Ruas jalan tersebut sejatinya telah diresmikan sebagai trayek satu arah semenjak 2017, namun kesadaran pengguna jalan dinilai masih minim karena praktik pemotongan rute masih marak terjadi.
Perilaku melintasi jalur berlawanan menduduki daftar teratas catatan petugas, disusul oleh keengganan menggunakan helm pelindung serta ketidaklengkapan berkas kepemilikan kendaraan bermotor.
Ismail menegaskan bahwa aksi menyimpang ini bukan sekadar persoalan menabrak rambu, melainkan ancaman keselamatan serius yang dapat memicu benturan fatal antar-kendaraan dari dua arah berbeda.
Guna mempermudah proses identifikasi perkara di lapangan, regu kepolisian membekali diri dengan perangkat seluler khusus yang terkoneksi langsung ke pangkalan data tilang elektronik.
Pemanfaatan sistem digital ini memungkinkan petugas memverifikasi kode batang secara instan guna memastikan pasal pelanggaran sekaligus besaran denda resmi yang wajib dipatuhi pengendara.
Kendati mengedepankan efisiensi perangkat cerdas, penegakan hukum secara manual tetap disiagakan untuk menangani kasus spesifik yang luput dari pembacaan sistem daring.
Tindakan tilang manual langsung diterapkan terhadap unit kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sudah habis masa berlakunya. (Sin)












