Borneoinsight.com, Samarinda – Pendidikan inklusif tidak cukup diwujudkan melalui penetapan status sekolah ataupun pemasangan papan nama. Lebih dari itu, diperlukan kesiapan tenaga pendidik, fasilitas pendukung, serta lingkungan belajar yang mampu memberikan kesempatan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Samarinda. Salah satu sekolah yang menjadi sorotan adalah SDN 004 Samarinda Ilir di Jalan Lumba-Lumba. Keberadaan sekolah yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat semestinya dapat menjadi kesempatan bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa terkendala kondisi maupun keterbatasan tertentu.
Namun, bagi orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus, persoalan memilih sekolah bukan semata-mata menyangkut jarak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sejauh mana sekolah mampu menerima, mendampingi, serta menyediakan layanan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak.
Pemerintah Kota Samarinda sejatinya telah mengambil langkah dalam mengembangkan pendidikan inklusif. Pada Mei 2024, Kepala UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) menyampaikan bahwa terdapat sekitar 175 sekolah inklusi di Samarinda, yang terdiri atas 113 sekolah negeri dan 62 sekolah swasta.
Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 840 siswa penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan pendidikan inklusif di Samarinda cukup besar dan membutuhkan perhatian berkelanjutan dari berbagai pihak.
Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda juga telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. Aturan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam mendorong terselenggaranya pendidikan yang lebih terbuka dan setara.
Meski demikian, keberadaan regulasi dan banyaknya sekolah yang menyandang status inklusi belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya kebutuhan peserta didik. Kajian Ardi dan sejumlah peneliti pada 2025 terhadap UPTD PLDPI menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusif di Samarinda masih belum optimal dalam memenuhi hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang memadai.
Persoalan kesiapan tersebut juga terlihat dari hasil penelitian Rakhmatyah dan rekan-rekannya pada 2023 terhadap sejumlah sekolah dasar inklusi di Samarinda. Penelitian itu menemukan keterbatasan kompetensi tenaga pendidik, termasuk guru dan Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang belum memiliki latar belakang pendidikan luar biasa.
Kondisi tersebut turut berdampak pada kemampuan guru dalam menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI) yang seharusnya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan setiap peserta didik. Minimnya pelatihan serta keterbatasan sarana dan prasarana juga menjadi hambatan dalam mewujudkan pembelajaran yang inklusif.
Tantangan serupa ditemukan pada jenjang pendidikan menengah. Penelitian Riduan dan rekan-rekannya pada 2024 terhadap SMP Negeri 7 Samarinda, yang telah ditetapkan sebagai sekolah inklusi sejak 2011, menunjukkan bahwa keterbatasan fasilitas khusus dan tenaga pendidik berlatar belakang pendidikan luar biasa masih menjadi persoalan. Bahkan, sekolah tersebut belum dapat menerima siswa tunanetra karena keterbatasan fasilitas dan tenaga pengajar.
Berbagai temuan itu memperlihatkan bahwa pelaksanaan pendidikan inklusif membutuhkan persiapan yang lebih menyeluruh. Penguatan kapasitas guru menjadi salah satu langkah penting, termasuk melalui pelatihan berkelanjutan, pendampingan penyusunan program pembelajaran individual, serta pembentukan tim inklusi dengan pembagian tugas yang jelas.
Di sisi lain, penyediaan akomodasi yang layak juga perlu menjadi perhatian serius. Penelitian Kristiyani dan rekan-rekannya pada 2025 mencatat adanya kebijakan turunan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Samarinda terkait penyediaan akomodasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Implementasinya perlu diperkuat melalui penyediaan akses yang ramah disabilitas, media pembelajaran adaptif, serta penataan ruang kelas yang mendukung kebutuhan setiap anak.
Keberhasilan pendidikan inklusif juga tidak dapat hanya dibebankan kepada pihak sekolah. Dukungan pemerintah, kecukupan tenaga pendamping, keterlibatan orang tua, komite sekolah, serta masyarakat sekitar menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang ramah terhadap perbedaan. Sebagaimana ditunjukkan dalam penelitian Arifin dan rekan-rekannya pada 2023, praktik pendidikan inklusif di sekolah dasar membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar dapat berjalan secara optimal.
Bagi Maya Audyestia Andina, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Mulawarman, pendidikan inklusif seharusnya diukur dari pengalaman nyata setiap anak ketika memasuki lingkungan sekolah. Anak berkebutuhan khusus harus merasa diterima, memperoleh pendampingan, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. SDN 004 Samarinda Ilir maupun sekolah negeri lainnya memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut. Sebab, pendidikan yang berkualitas bukan hanya tentang memberikan ruang belajar, melainkan memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal.











