Borneoinsight.com, Samarinda – Aksi perampokan yang disertai kekerasan terhadap dua karyawan sebuah toko kelontong di Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kota Samarinda, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam waktu kurang dari satu pekan sejak kejadian, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian masyarakat karena aksi pelaku tidak hanya bertujuan menguasai harta benda korban, tetapi juga disertai penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Peristiwa itu sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dengan menghimpun berbagai keterangan saksi serta menelusuri petunjuk di lokasi kejadian. Upaya tersebut akhirnya mengarah pada identitas para terduga pelaku.
Pelaku utama berinisial DA (21) berhasil ditangkap petugas di kawasan Padat Karya, Bengkuring, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Tidak berselang lama, tim penyidik kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AS (17) di kediamannya yang berada di Jalan P. Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mewakili Kapolsek AKP Aksaruddin, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara intensif sejak laporan diterima.
Menurut Dedi, polisi lebih dahulu mengamankan DA sebelum akhirnya mengembangkan informasi yang diperoleh hingga mengarah kepada AS. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan DA sebagai pelaku utama dalam aksi perampokan tersebut. Ia diduga mengambil uang tunai sekitar Rp350 ribu dari toko kelontong yang menjadi sasaran.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa senjata tajam yang digunakan saat kejadian ternyata bukan dibawa dari luar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau tersebut diambil secara spontan dari area dapur ruko ketika pelaku sudah berada di dalam bangunan.
Saat aksi berlangsung, kedua karyawan toko berinisial HS dan WA berupaya memberikan perlawanan demi menggagalkan niat pelaku. Namun, keduanya justru menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka.
Meski mengalami luka akibat serangan tersebut, kedua korban berhasil selamat dan segera memperoleh penanganan medis. Kondisi keduanya kini terus dipantau setelah menjalani perawatan.
Pengembangan perkara kemudian mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan. Polisi mendapati indikasi bahwa DA bukan pertama kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Samarinda.
Dalam pemeriksaan, DA mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Dari pengakuannya, sedikitnya terdapat lima aksi pencurian yang pernah dilakukannya di sejumlah lokasi berbeda.
Sebanyak tiga di antara aksi pencurian tersebut disebut dilakukan bersama AS. Sasaran yang dipilih umumnya berada di kawasan Padat Karya dan Kelurahan Sempaja Timur, sehingga penyidik menduga masih terdapat korban lain yang belum melapor.
Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang memiliki keterkaitan dengan kedua pelaku maupun jaringan yang diduga ikut berperan dalam serangkaian aksi kriminal tersebut.
Saat ini DA dan AS telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polsek Sungai Pinang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan kedua pelaku dapat terungkap secara menyeluruh. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan pola kejahatan serupa agar segera melapor guna mendukung proses penyidikan. (Sin)












