Borneoinsight.com, Samarinda – Kebijakan penataan moda transportasi logistik di Kota Samarinda memasuki babak baru pascadilakukannya dialog antara otoritas daerah dan perwakilan pengemudi angkutan barang.
Pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk menunda penerapan sanksi tegas terhadap unit armada yang terindikasi melanggar batas dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading).
Pelonggaran aturan tersebut direalisasikan dalam bentuk pemberian tenggat waktu penyesuaian fisik kendaraan selama 90 hari ke depan.
Kesepakatan ini diambil guna menjembatani penegakan regulasi keselamatan lalu lintas dengan keberlanjutan mata pencaharian para penyedia jasa angkutan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan langsung keputusan kompromi tersebut saat menemui massa pengemudi di kompleks Balai Kota Samarinda.
Di samping membedah polemik kelayakan fisik moda transportasi, forum diskusi tersebut turut menyoroti persoalan krusial terkait distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.
Pemerintah daerah menginisiasi penataan skema penyaluran bahan bakar guna menghentikan pemandangan antrean panjang armada di kawasan SPBU.
Formula penyelesaian masalah krisis antrean ini dirumuskan melalui kolaborasi berkelanjutan bersama pihak Pertamina dan Patra Niaga.
“Pemerintah terus berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk menghadirkan jalan keluar terbaik agar kemacetan di area SPBU dapat terurai,” kata Andi.
Penataan rantai pasok bahan bakar subsidi tidak semata-mata ditujukan untuk kelancaran arus kendaraan di lintasan umum.
Fokus utama dari pembenahan tata kelola ini berpusat pada perlindungan alokasi kuota energi agar tidak diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Tujuan paling mendasar dari kebijakan ini adalah menjamin BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak,” tegas Andi.
Guna memastikan objektivitas pengawasan di lapangan, sistem transaksi berbasis fuel card bakal diimplementasikan secara menyeluruh.
Melalui penggunaan kartu digital tersebut, setiap rekam jejak pembelian bahan bakar subsidi oleh moda transportasi barang dapat terpantau secara terintegrasi.
“Penggunaan fuel card mewajibkan adanya pencatatan data transaksi secara transparan sehingga penggunaan bahan bakar subsidi lebih terkontrol,” jelas Andi.
Mengenai sanksi pelanggaran batas ukuran armada, Andi menegaskan bahwa tolok ukur regulasi ODOL murni mengacu pada pedoman teknis Kementerian Perhubungan.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membuat diskresi atas regulasi keselamatan yang telah diatur secara baku oleh pemerintah pusat,” paparnya.
Meski demikian, kesulitan finansial para pemilik armada untuk melakukan perbaikan karoseri menjadi pertimbangan kemanusiaan di balik pemberian toleransi waktu.
“Kami memahami adanya kendala biaya normalisasi, sehingga pemerintah memberikan perpanjangan masa transisi dari permintaan awal pengemudi,” tambah Andi.
Seluruh armada dipastikan tetap wajib mengikuti pengujian berkala (uji KIR), sementara penindakan pemblokiran dokumen resmi ditangguhkan hingga batas waktu transisi berakhir. (Sin)












