Borneoinsight.com, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap ancaman peredaran zat berbahaya etomidate yang disusupkan ke dalam industri rokok elektrik (vape dan pod). Langkah preventif ini diambil menyusul adanya indikasi kuat masuknya zat anestesi medis tersebut ke tengah masyarakat melalui ekosistem perdagangan tembakau alternatif di Bumi Etam.
Fokus pengawasan aparat penegak hukum kini tidak lagi terbatas pada penindakan konsumen di tingkat hilir. Polisi mulai membidik pengawasan komprehensif terhadap seluruh rantai pasok niaga rokok elektrik, mengingat pola distribusinya yang terstruktur dan melibatkan jejaring luas mulai dari importir, distributor utama, subdistributor, hingga pemilik gerai ritel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa tren temuan kasus dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang memperlihatkan urgensi penerapan strategi pencegahan yang jauh lebih sistematis. Pihaknya enggan bersikap pasif dan menegaskan komitmen korps bhayangkara untuk memutus potensi ekspansi pasar zat terlarang ini sedini mungkin melalui pemetaan mendalam terhadap alur niaga lokal.
Menurut Romylus, pendekatan menyeluruh ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak sekadar berorientasi pada perputaran profit semata, melainkan turut memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial. “Kita ingin semua lini concern dan tahu apa yang harus mereka lakukan, bukan hanya melihat dari sisi bisnisnya,” tegas perwira menengah kepolisian tersebut dalam keterangannya.
Sebagai wujud konkret dari strategi tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim telah merancang agenda khusus untuk mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan dalam industri vape. Pertemuan tatap muka berskala luas ini nantinya akan menghadirkan para direksi perusahaan pemasok, perwakilan agen penyalur wilayah, hingga para pemilik vape store mandiri yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Forum koordinasi tersebut dirancang sebagai sarana edukasi mendalam guna membedah bahaya farmakologis etomidate bagi kesehatan manusia, sekaligus memberikan penjelasan komprehensif mengenai sanksi hukum berat yang mengancam siapa pun yang terbukti memperdagangkan produk kimia ilegal tersebut tanpa izin resmi.
Pihak kepolisian turut melayangkan peringatan keras kepada para pebisnis rokok elektrik agar tidak mudah tergoda oleh iming-iming margin laba yang sangat menggiurkan dari transaksi produk bermuatan etomidate. Berdasarkan hasil pembongkaran sejumlah kasus penyelundupan sebelumnya, komoditas gelap ini diketahui memiliki valuasi pasar yang sangat fantastis di tingkat perantara.
Tingginya harga jual tersebut dibeberkan langsung oleh pihak kepolisian sebagai pengingat nyata bagi kalangan pengusaha. “Pelaku usaha harus berhati-hati, jangan sampai tergiur dengan keuntungan besar dari perdagangan etomidate. Dari kasus yang kami ungkap, satu etomidate harganya bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp6 juta,” beber Romylus memaparkan data temuan lapangan.
Tingginya nilai perputaran uang tersebut disinyalir menjadi magnet utama yang berpotensi mendorong oknum-oknum pemodal maupun pedagang untuk nekat mengambil peran dalam sindikasi peredaran gelap. Menyikapi kerentanan moral tersebut, Polda Kaltim mengimbau para pegiat usaha agar selalu mengedepankan etika legalitas dan tidak menjadikan akumulasi materi sebagai satu-satunya tolok ukur operasional.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa konsekuensi pidana yang menanti jauh lebih berat dibandingkan keuntungan sesaat yang didapatkan dari bisnis kotor tersebut. “Jangan sampai keuntungan yang besar justru membuat mereka terjebak dalam perkara pidana,” imbuh Romylus dengan nada tegas.
Polda Kaltim memandang pembatasan dan pengawasan ketat sejak pintu gerbang distribusi merupakan pilar krusial guna membendung penetrasi produk-produk liquid ataupun cartridge terkontaminasi agar tidak merembes lebih dalam ke ruang publik maupun menyasar generasi muda.
Paradigma kerja yang diusung kepolisian kali ini mengedepankan langkah proaktif sebelum timbul korban akibat penyalahgunaan dosis etomidate. Penyuluhan yang intensif dinilai menjadi instrumen benteng pertahanan terbaik agar para pedagang memiliki kepekaan terhadap karakteristik dan legalitas setiap barang yang masuk ke etalase mereka.
Melalui pemahaman risiko hukum dan medis yang matang sejak awal, para pemilik toko diharapkan memiliki daya tangkal serta bersikap selektif dalam menyaring produk dari pemasok, sehingga tidak secara sengaja maupun tidak sengaja terseret menjadi bagian dari jejaring kriminalitas.
Kombes Pol Romylus menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ketat ini bukan berarti institusinya semata-mata mengedepankan pendekatan represif melalui penindakan hukum. Pembinaan berkelanjutan serta sosialisasi aturan main tetap diposisikan sebagai pilar fundamental dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada saat yang sama, Polda Kaltim juga terus mencermati dinamika payung hukum dan regulasi yang menaungi industri rokok elektrik, liquid, dan pod. Romylus mengakui bahwa sejauh ini ketentuan perundang-undangan di tingkat nasional memang belum merumuskan pasal larangan eksplisit terhadap eksistensi perangkat vape secara umum.
Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur pelarangan perangkat tersebut membuat kepolisian mengambil langkah taktis dengan memperkuat koridor kontrol rantai niaga serta memaksimalkan program edukasi preventif kepada seluruh mata rantai pedagang.
Upaya preemtif ini diproyeksikan mampu menutup celah pergerakan sindikat narkotika yang berupaya menunggangi tren gaya hidup rokok elektrik di Kalimantan Timur. “Untuk tahap awal, kami akan memperkuat pengawasan terhadap distribusinya sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Kami ingin ruang peredarannya bisa ditekan sejak awal, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” pungkas Romylus mengakhiri penjelasannya. (Sin)












