BorneoInsight- SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menegaskan komitmennya menjaga fungsi fasilitas umum dengan menertibkan pedagang yang masih memanfaatkan trotoar sebagai area berjualan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
Salah satu lokasi yang masih menjadi perhatian berada di kawasan Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Berdasarkan hasil pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, sejumlah pedagang angkringan masih menempatkan meja, kursi, dan perlengkapan usaha lainnya di atas trotoar sehingga mengurangi ruang bagi pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukanlah tindakan secara tiba-tiba. Sebelum turun melakukan penegakan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi, pembinaan, hingga teguran kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai bagian dari area berdagang.
“Para pedagang di kawasan itu sudah beberapa kali kami berikan peringatan. Alhamdulillah, kalau dilihat secara keseluruhan sebagian besar sudah mulai patuh dan tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan,” ujar Anis.
Ia mengapresiasi meningkatnya kesadaran sebagian besar pedagang yang mulai menaati aturan. Namun demikian, hasil pemantauan terbaru masih menemukan beberapa pedagang yang tetap menempatkan kursi pelanggan di atas trotoar sehingga menghambat akses masyarakat yang melintas.
Saat penertiban berlangsung, Satpol PP memilih kembali mengedepankan pendekatan persuasif karena kondisi di lokasi tidak terlalu ramai. Petugas memberikan teguran langsung dan meminta para pedagang segera memindahkan seluruh perlengkapan usaha yang berada di atas trotoar.
“Kami masih memberikan imbauan agar kursi-kursi yang berada di atas trotoar dipindahkan. Kami ingin para pedagang memahami bahwa trotoar bukan bagian dari tempat usaha, melainkan ruang publik yang harus tetap bisa digunakan masyarakat,” katanya.
Selain menyoroti penggunaan trotoar, Satpol PP juga mengingatkan para pedagang untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar lokasi usaha. Aktivitas berdagang hingga malam hari dinilai berpotensi menghasilkan sampah yang dapat mengganggu kenyamanan apabila tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, para pelaku usaha diminta menyediakan tempat sampah dan membersihkan area berjualan setelah selesai beraktivitas agar kawasan tetap tertata dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami juga mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan. Kebersihan lingkungan harus menjadi perhatian bersama sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru,” tutur Anis.
Meski pendekatan humanis masih menjadi prioritas dalam setiap penertiban, Satpol PP memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang tetap membandel.
Anis menegaskan, apabila setelah berulang kali diberikan pembinaan masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengamankan perlengkapan usaha yang digunakan di atas trotoar.
“Kalau masih tetap menggunakan trotoar, kami dari Satpol PP akan mengamankan barang-barang yang digunakan untuk berjualan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pejalan kaki atas fasilitas publik yang aman, tertib, dan nyaman. Satpol PP Samarinda Tegas Tertibkan Pedagang yang Kuasai Trotoar, Barang Dagangan Terancam Diamankan. (A.m)












