Borneoinsight.com, Samarinda – Upaya menyelundupkan alat komunikasi ke dalam lingkungan pemasyarakatan kembali menjadi celah terjadinya tindak pidana peredaran gelap zat adiktif di Kalimantan Timur.
Keberadaan benda terlarang di tangan warga binaan membuktikan bahwa rantai pasokan narkotika kerap beroperasi menembus pembatas jeruji besi.
Peristiwa ini bermula dari langkah penertiban internal yang digencarkan jajaran regu pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan pada pengujung September lalu.
Dalam pemeriksaan mendadak di blok hunian narapidana, petugas menemukan perangkat telepon genggam tanpa izin yang dikuasai seorang terpidana berinisial ID (40).
Petugas lapas bergegas mengamankan barang bukti gawai selundupan tersebut guna memeriksa seluruh isi percakapan serta riwayat panggilannya.
Kecurigaan petugas terbukti beralasan saat membedah isi memori ponsel, di mana jejak pesan digital memperlihatkan arahan transaksi narkotika dalam volume besar.
Pihak pemasyarakatan segera melimpahkan temuan gawai tersebut kepada kepolisian daerah guna ditindaklanjuti secara hukum melalui penyelidikan menyeluruh.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menerangkan duduk perkara tersebut dalam konferensi pers.
“Dari sana kami menemukan bukti dugaan pengendalian narkotika yang dilakukan oleh ID,” terang Romylus di hadapan para pewarta, Jumat (9/10/2026).
Rangkaian pesan tertulis membongkar skema operasional tersangka ID yang bertindak memandu seorang kurir di lapangan di wilayah Kota Samarinda.
Metode yang digunakan pelaku merupakan pola distribusi sistem jejak, di mana pergerakan paket dipandu tanpa pertemuan fisik demi menyamarkan identitas kedua pihak.
Berdasarkan petunjuk digital yang diperoleh tim gabungan, paket narkotika jenis sabu tersebut tercatat memiliki taksiran berat kotor melampaui 1 kilogram, yakni persisnya 1.057 gram.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim bergegas menghimpun tim opsnal untuk melakukan pengejaran cepat dan pelacakan rute ke Samarinda.
Hasil penelusuran sinyal dan data pesan mengonfirmasi bahwa kiriman barang berbahaya itu telah ditaruh di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Aparat di lapangan bergerak cepat mengamankan perimeter di seputar lokasi peletakan paket sembari melakukan pemantauan taktis secara tertutup.
Langkah penjagaan ketat diberlakukan agar paket tidak berpindah tangan selagi penyidik memproses surat izin pengeluaran sementara (bon) atas nama ID dari pihak lapas.
Setelah berkas peminjaman tahanan rampung, tim penyidik dan petugas pemasyarakatan membawa tersangka ID menuju Kota Samarinda pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Sesampainya di titik yang ditentukan, tersangka ID diminta memandu petugas ke tempat persembunyian paket di bawah pengawalan aparat penegak hukum.
Tersangka kemudian mengambil bungkusan kantong kresek berwarna hitam yang di dalamnya menyimpan sebungkus besar sabu berlapis plastik biru padat dengan kemasan pres.
Kombes Romylus menguraikan titik pasti penyitaan tersebut kepada awak media: “Lokasi pengambilan barang bukti tersebut beralamat di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.”
Selesai proses penyitaan di tempat kejadian perkara, tersangka ID dipulangkan kembali ke sel tahanannya di Lapas Kelas IIA Balikpapan, sedangkan barang bukti 1.057 gram bruto sabu diamankan ke markas Ditresnarkoba guna pengembangan jaringan.
Penyidik menjerat tersangka ID menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan III UU RI No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah lewat UU No. 1/2026. (Sin)












