Borneoinsight.com, Jakarta – Kawasan industri Taman Tekno BSD di Setu, Tangerang Selatan, mendadak menjadi sasaran penggerebekan oleh aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas kejahatan keuangan.
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bertindak tegas setelah memetakan keberadaan lokasi yang diduga kuat menjadi pusat manufaktur rupiah buatan.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) tersebut, petugas berhasil mengamankan fisik lembaran rupiah ilegal dengan estimasi nilai nominal mencapai Rp36 miliar.
Aparat memastikan bahwa aksi penindakan dilakukan tepat waktu sehingga tidak ada satu pun lembaran hasil cetakan haram tersebut yang lolos ke masyarakat.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari operasi penelusuran rekam jejak yang dijalankan secara intensif oleh personel Subdit 2 Eksmonbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mengenai keberhasilan penghentian aksi kejahatan ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon memberikan konfirmasi resminya saat berada di Tangerang Selatan.
Kombes Victor Dean Mackbon menyatakan bahwa intervensi cepat dari anggota di lapangan berhasil memutus rantai distribusi barang bukti secara total.
Ia mengungkapkan, “Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar.”
Di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian meringkus empat orang terduga pelaku yang dituding mengoperasikan fasilitas cetak ilegal tersebut.
Para tersangka yang kini berada dalam penanganan polisi masing-masing memiliki inisial S, NC, D, dan AB dengan pembagian tugas yang saling mendukung.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita seperangkat sarana manufaktur berupa mesin percetakan, laptop, printer berpresisi tinggi, serta pasokan tinta khusus.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa produk yang dicetak oleh kelompok ini tergolong ke dalam kategori kualitas super atau grade A.
Secara kasat mata, tampilan fisik lembaran buatan tersebut sangat menyerupai rupiah asli karena memuat ornamen khusus yang tergolong rumit.
Menjelaskan kondisi fisik barang bukti, Kombes Victor Dean Mackbon membeberkan, “Ini adalah kualitas grade A. Ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ.”
Langkah pembuktian hukum selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan Bank Indonesia guna memastikan keabsahan teknis serta memproses para tersangka menggunakan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo KUHP. (Sin)












