Borneoinsight.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan di fasilitas penyeberangan pejalan kaki (pelican crossing) setelah muncul dugaan pelanggaran lampu lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Pengawasan diperketat guna mengurangi risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin pengguna jalan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons atas peristiwa yang diduga melibatkan kendaraan yang melintas ketika lampu merah di pelican crossing menyala pada Kamis (23/7/2026). Insiden itu menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengancam keselamatan pejalan kaki.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan pengawasan akan dilakukan secara lebih intensif melalui sinergi bersama Polda Metro Jaya. Pengawasan tidak hanya mengandalkan petugas di lapangan, tetapi juga memaksimalkan pemanfaatan perangkat teknologi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut kombinasi antara pengawasan langsung dan pemantauan elektronik diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan melalui petugas di lapangan dan kamera CCTV,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Selain mengoptimalkan sistem yang telah tersedia, Dishub berencana menambah jumlah kamera CCTV pada sejumlah titik pelican crossing. Penambahan tersebut dimaksudkan agar aktivitas lalu lintas dapat dipantau secara lebih menyeluruh.
Tidak hanya itu, Dishub juga akan memasang perangkat pengeras suara yang terkoneksi dengan Network Operation Center (NOC). Melalui fasilitas tersebut, petugas dapat memberikan peringatan secara langsung kepada pengguna jalan ketika mendapati adanya pelanggaran.
Menurut Budi, sistem tersebut bukan hanya berfungsi sebagai sarana pengawasan, tetapi juga menjadi media edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya menaati rambu dan sinyal lalu lintas.
Ia menjelaskan bahwa pelican crossing merupakan fasilitas yang dibangun untuk memberikan perlindungan kepada pejalan kaki saat menyeberang jalan, terutama di kawasan dengan tingkat lalu lintas yang tinggi.
Fasilitas tersebut bekerja menggunakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang mengatur prioritas penyeberangan. Oleh sebab itu, setiap pengguna jalan diwajibkan mematuhi isyarat yang diberikan demi menjaga keselamatan bersama.
Budi menegaskan bahwa tindakan menerobos lampu merah di pelican crossing tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” ujarnya.
Dishub DKI mengimbau seluruh pengendara agar menghentikan kendaraan ketika lampu merah di pelican crossing menyala serta memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang.
Di sisi lain, pejalan kaki juga diminta memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang telah tersedia dan tetap memastikan kondisi arus lalu lintas aman sebelum melintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap peningkatan pengawasan yang dipadukan dengan penggunaan teknologi dapat membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Melalui langkah tersebut, angka pelanggaran di kawasan pelican crossing diharapkan dapat ditekan sehingga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan dapat semakin terjamin.
Budi turut mengajak masyarakat untuk saling menghormati hak sesama pengguna jalan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Ibu Kota. (Sin)












