Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berupa aksi melawan arus di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, IPTU Ismail Marzuki, sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pengendara roda dua yang kerap melawan arus dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini kami lakukan setelah menerima laporan dan keluhan warga sekitar Jalan Pangeran Suriansyah. Banyak kendaraan roda dua dari arah jembatan yang masuk melawan arus sehingga sangat membahayakan,” ujar IPTU Ismail Marzuki.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 33 pelanggar yang kedapatan melawan arus. Penindakan dilakukan menggunakan perangkat handheld yang telah terhubung dengan sistem elektronik untuk mendukung proses tilang di lapangan.
Namun, sejumlah kendaraan tidak dapat terbaca oleh sistem ETLE karena adanya kendala seperti nomor polisi yang tidak sesuai atau kelengkapan kendaraan yang bermasalah. Untuk itu, petugas melakukan penindakan dengan tilang manual serta pemeriksaan surat-surat kendaraan.

“Beberapa kendaraan tidak dapat terbaca di sistem ETLE, sehingga kami lakukan penindakan manual. Ada juga yang surat-surat kendaraannya tidak lengkap maupun nomor polisinya berbeda,” jelasnya.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melawan arus demi keselamatan bersama serta terciptanya ketertiban di jalan raya. (A.m)










