Borneoinsight.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode anggaran 2020 hingga 2022.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari sanksi pidana yang harus dijalani terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa unsur dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan. Namun, majelis berkesimpulan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman terhadap terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan itu tidak sepenuhnya disepakati seluruh anggota majelis. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda karena menilai seluruh dakwaan yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Menurutnya, Nadiem seharusnya dinyatakan bebas.
Sebelum vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta terdakwa dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang dinilai berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Usai mengikuti persidangan, Nadiem memberikan tanggapan atas putusan yang diterimanya. Ia menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti sebagaimana diputuskan oleh majelis hakim.
Menurutnya, apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka masa hukuman yang harus dijalani akan bertambah menjadi 15 tahun. Ia mengaku nilai uang pengganti tersebut jauh melebihi total harta kekayaan yang pernah dilaporkannya saat masih menjabat sebagai menteri.
Nadiem juga membantah pernah menerima aliran dana sebesar Rp809,5 miliar yang menjadi dasar penetapan uang pengganti. Ia menegaskan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya selama proses pengadaan berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, dana tersebut berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. Karena itu, menurutnya, dana tersebut bukan merupakan hasil yang dinikmati secara pribadi.
Mantan Mendikbudristek itu juga menyebut uang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan dirinya diwajibkan mengembalikan dana yang menurutnya bukan bagian dari aset atau keuntungan pribadi.
Merespons putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem memastikan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding. Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan majelis hakim.
Menurut Nadiem, langkah banding akan ditempuh sebagai upaya mencari keadilan melalui proses hukum yang tersedia. Ia berharap pengadilan tingkat selanjutnya dapat memberikan penilaian berdasarkan seluruh alat bukti yang telah disampaikan selama persidangan.
Dalam keterangannya kepada media, Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim tidak sejalan dengan fakta yang menurutnya telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek itu pun dipastikan belum berakhir. Setelah vonis tingkat pertama dijatuhkan, proses hukum akan berlanjut di tingkat banding sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (Sin)












