• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Borneo Insight
Advertisement
  • Beranda
  • Etam 24
    • Balikpapan
    • Berau
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Samarinda
  • Ekonomi dan Bisnis
  • UMKM
  • Wisata dan Kuliner
  • Hobi dan Liburan

    Cleaners Vs. Disinfectants: What You Need to Know

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

    U.S. Online Sales Surge, Shoppers Throng Stores On Thanksgiving Evening

    The Victoria’s Secret 2016 Show Was Straight Out Of ‘Game of Thrones’

    Watch As Flares Are Set Off In The Crowd To Mark Liam Gallagher’s Arrival In Glasgow

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Olahraga
  • Pariwara
    • Dinkes Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Pemkab Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Etam 24
    • Balikpapan
    • Berau
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Samarinda
  • Ekonomi dan Bisnis
  • UMKM
  • Wisata dan Kuliner
  • Hobi dan Liburan

    Cleaners Vs. Disinfectants: What You Need to Know

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

    U.S. Online Sales Surge, Shoppers Throng Stores On Thanksgiving Evening

    The Victoria’s Secret 2016 Show Was Straight Out Of ‘Game of Thrones’

    Watch As Flares Are Set Off In The Crowd To Mark Liam Gallagher’s Arrival In Glasgow

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Olahraga
  • Pariwara
    • Dinkes Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Pemkab Kaltim
No Result
View All Result
Borneo Insight
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

AdminWeb by AdminWeb
2 July 2026
in Nasional
0
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Sidang Vonis Nadiem Makarim (Bidik Layar Live Youtube)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Borneoinsight.com, Jakarta –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode anggaran 2020 hingga 2022.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari sanksi pidana yang harus dijalani terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa unsur dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan. Namun, majelis berkesimpulan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman terhadap terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan itu tidak sepenuhnya disepakati seluruh anggota majelis. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda karena menilai seluruh dakwaan yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Menurutnya, Nadiem seharusnya dinyatakan bebas.

Sebelum vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta terdakwa dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang dinilai berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Usai mengikuti persidangan, Nadiem memberikan tanggapan atas putusan yang diterimanya. Ia menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti sebagaimana diputuskan oleh majelis hakim.

Menurutnya, apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka masa hukuman yang harus dijalani akan bertambah menjadi 15 tahun. Ia mengaku nilai uang pengganti tersebut jauh melebihi total harta kekayaan yang pernah dilaporkannya saat masih menjabat sebagai menteri.

Nadiem juga membantah pernah menerima aliran dana sebesar Rp809,5 miliar yang menjadi dasar penetapan uang pengganti. Ia menegaskan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya selama proses pengadaan berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, dana tersebut berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. Karena itu, menurutnya, dana tersebut bukan merupakan hasil yang dinikmati secara pribadi.

Mantan Mendikbudristek itu juga menyebut uang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan dirinya diwajibkan mengembalikan dana yang menurutnya bukan bagian dari aset atau keuntungan pribadi.

Merespons putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem memastikan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding. Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan majelis hakim.

Menurut Nadiem, langkah banding akan ditempuh sebagai upaya mencari keadilan melalui proses hukum yang tersedia. Ia berharap pengadilan tingkat selanjutnya dapat memberikan penilaian berdasarkan seluruh alat bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

Dalam keterangannya kepada media, Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim tidak sejalan dengan fakta yang menurutnya telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek itu pun dipastikan belum berakhir. Setelah vonis tingkat pertama dijatuhkan, proses hukum akan berlanjut di tingkat banding sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (Sin)

Tags: Headline
Previous Post

Kapolresta Samarinda: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Next Post

IHSG Tertekan di Awal Perdagangan, Sentimen Global dan Data Domestik Jadi Penentu

AdminWeb

AdminWeb

Berita Terkait

Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Tiga Polisi Polda Jabar Hadapi Sidang Etik
Nasional

Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Tiga Polisi Polda Jabar Hadapi Sidang Etik

by AdminWeb
25 July 2026
Cegah Pelanggaran Berulang, Dishub DKI Perluas Pengawasan Pelican Crossing Bundaran HI
Nasional

Cegah Pelanggaran Berulang, Dishub DKI Perluas Pengawasan Pelican Crossing Bundaran HI

by AdminWeb
25 July 2026
Pramugari Asal Samarinda Wakili Indonesia di Miss Asia Pacific International 2026, Siap Harumkan Nama Bangsa
Nasional

Pramugari Asal Samarinda Wakili Indonesia di Miss Asia Pacific International 2026, Siap Harumkan Nama Bangsa

by AdminWeb
8 July 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Ekonomi Indonesia Masih Kuat, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ekonomi dan Bisnis

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Ekonomi Indonesia Masih Kuat, Ini Penjelasan Lengkapnya

by AdminWeb
6 July 2026
IHSG Tertekan di Awal Perdagangan, Sentimen Global dan Data Domestik Jadi Penentu
Ekonomi dan Bisnis

IHSG Tertekan di Awal Perdagangan, Sentimen Global dan Data Domestik Jadi Penentu

by AdminWeb
2 July 2026
Next Post
IHSG Tertekan di Awal Perdagangan, Sentimen Global dan Data Domestik Jadi Penentu

IHSG Tertekan di Awal Perdagangan, Sentimen Global dan Data Domestik Jadi Penentu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

  • Polresta Samarinda Tetapkan Tersangka Kasus Samarinda Half Marathon, Dana Peserta Rp481 Juta Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

    Kasus Samarinda Half Marathon Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Penyelenggara sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Bumi Senyiur Samarinda Resmi Membuka Kembali Kamar Secara Bertahap Dengan Konsep Lebih Modern dan Nyaman.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerbang Awal Menjadi Generasi Berakhlak, SMP Plus Berbasis Pesantren Salsabila Samarinda Sambut Santri Baru Tahun Ajaran 2026/2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramugari Asal Samarinda Wakili Indonesia di Miss Asia Pacific International 2026, Siap Harumkan Nama Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Ban Motor Gundul Ditilang Rp250 Ribu, Satlantas Samarinda Tegaskan Utamakan Edukasi demi Keselamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026

Categories

  • Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Etam 24
  • Hobi dan Liburan
  • Kriminal
  • Kutai Kartanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • UMKM
  • Wisata dan Kuliner

Kategori

  • Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Etam 24
  • Hobi dan Liburan
  • Kriminal
  • Kutai Kartanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • UMKM
  • Wisata dan Kuliner

Cari berdasarkan tag

Explore Bali Headline headlines Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Berita Terbaru

  • Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Tiga Polisi Polda Jabar Hadapi Sidang Etik
  • Cegah Pelanggaran Berulang, Dishub DKI Perluas Pengawasan Pelican Crossing Bundaran HI
  • Lansia Ditemukan Meninggal di Kebun Samarinda Utara, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Copyright © 2026 Borneo Insight - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Copyright © 2026 Borneo Insight - All Right Reserved.