Borneoinsight.com, Samarinda – Upaya penyelundupan kristal putih dalam jumlah besar menuju pasar gelap Samarinda kandas di tangan aparat kepolisian. Regu operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mencegat pergerakan sindikat yang mengangkut komoditas terlarang bernilai fantastis tersebut di jantung kota.
Aksi penindakan presisi itu dilancarkan pada Sabtu (10/10/2026), dengan menyasar tiga pria berinisial MP, RN, serta AP. Ketiga sosok terduga kurir ini disergap tanpa sempat berkutik saat melintasi koridor Jalan Pahlawan di lingkungan Kelurahan Dadi Mulya.
Gerak-gerik mencurigakan dari ketiganya telah memicu kewaspadaan petugas yang tengah melaksanakan pemantauan wilayah secara tertutup. Memanfaatkan momentum yang tepat di lapangan, personel kepolisian bergegas mengunci pergerakan mereka dan langsung melakukan penggeledahan fisik di tepi jalan.
Titik terang pembongkaran muatan gelap ini mengemuka tatkala polisi memeriksa barang bawaan para pelaku berupa tas punggung merek Eiger berkelir paduan hitam serta biru. Dari luar, tas tersebut tampak seperti wadah perlengkapan harian biasa guna menyamarkan isinya dari perhatian publik.
Namun, pemeriksaan mendalam membongkar fakta berbeda di mana kompartemen utama tas itu dipadati 12 kemasan plastik tebal. Masing-masing bungkusan telah dililit secara kedap menggunakan selotip cokelat dan terindikasi kuat memuat narkotika golongan I berwujud kristal bening alias sabu.
Seluruh barang sitaan bersama ketiga pemuda bersangkutan segera dibawa ke markas kepolisian untuk diproses lebih lanjut dan ditimbang secara akurat. Hasil kalibrasi timbangan penyidik mengonfirmasi angka bobot kotor barang sitaan tersebut menyentuh 12.563 gram, atau setara 12,5 kilogram lebih.
Penyitaan serbuk mematikan dalam volume belasan kilogram ini membuktikan komitmen tanpa kompromi kepolisian dalam membendung invasi zat adiktif perusak mentalitas anak bangsa. Operasi ini sekaligus menyelamatkan puluhan ribu potensi pengguna dari jurang ketergantungan yang merusak masa depan generasi muda.
Atas perbuatan menguasai dan membawa barang terlarang dalam jumlah masif, ketiga tersangka kini menghadapi ancaman pidana maksimal. Aparat penegak hukum langsung menerapkan konstruksi pasal pidana khusus dan umum guna menjamin kepastian hukuman.
Penyidik menjerat para pelaku dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan Lampiran II dan III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai instrumen pelengkap dalam penuntutan, kepolisian turut menyertakan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah diselaraskan melalui Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim terus mendalami alur komunikasi serta rekam jejak para tersangka. Korps Bhayangkara bertekad menelusuri asal muasal pasokan sabu tersebut demi memutus mata rantai distribusi hingga ke bandar utama.
Polda Kaltim menegaskan bahwa pencegahan peredaran narkoba membutuhkan kolaborasi erat bersama seluruh lapisan masyarakat. Warga diimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mencurigai adanya transaksi atau aktivitas terkait narkotika di lingkungan sekitar. (Sin)












