Borneoinsight.com, Jakarta – Peringatan hari jadi Republik Indonesia yang kerap diwarnai atraksi unik di berbagai daerah tak lepas dari pantauan ulama.
Langkah pembinaan moral diambil Majelis Ulama Indonesia agar kemeriahan pesta rakyat tetap berjalan seiring prinsip syariah.
Sorotan tajam tertuju pada maraknya fenomena laki-laki yang tampil menggunakan pakaian perempuan di area umum.
Praktik silang busana tersebut dinilai Komisi Fatwa MUI sebagai tindakan yang melanggar hukum agama.
Imbauan ini ditegaskan oleh KH Abdul Muiz Ali selaku pejabat Komisi Fatwa MUI kepada seluruh elemen masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa momen bersejarah kemerdekaan sejatinya dimaknai dengan rasa syukur dan penguatan ikatan kebangsaan.
Larangan berpakaian menyerupai lawan jenis ini bersumber pada ajaran hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Aturan mengenai tasyabbuh tersebut sifatnya mengikat tanpa terkecuali, baik di panggung pertunjukan maupun arak-arakan jalanan.
Fenomena pria berpenampilan wanita saat ini dipandang berisiko menjadi ajang promosi gerakan yang tidak sesuai etika Timur.
Oleh karena itu, tindakan penyimpangan busana di ruang terbuka dinilai merusak tatanan sosial yang berlaku.
Pengelola acara diharapkan membuat batasan ketat bagi peserta sebelum menggelar kegiatan di tengah warga.
Di samping etika berpakaian, aspek kenyamanan lingkungan sekitar juga wajib diperhitungkan oleh panitia setempat.
Perancangan rute acara harus dilakukan cermat supaya tidak menimbulkan hambatan bagi para pengguna jalan raya.
Perhatian lembaga ulama ini juga mengarah pada tata cara pelaksanaan aneka perlombaan khas Agustusan.
Kegiatan lomba pada prinsipnya diizinkan selama tidak menyelipkan mekanisme yang mengarah pada perjudian.
Muiz mengingatkan agar pembiayaan hadiah tidak bersumber dari himpunan uang pendaftaran yang ditarik dari peserta.
Alokasi dana untuk pemenang idealnya dihimpun melalui kas internal, bantuan sponsor, atau donatur luar.
Sistem yang mewajibkan peserta mempertaruhkan uang pribadi dianggap merugikan dan diharamkan menurut aturan fikih. (Sin)












