Borneoinsight.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa penyelesaian damai dalam insiden yang melibatkan pengawalan mobil Toyota Alphard di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tidak menghentikan proses penegakan aturan internal. Tiga personel yang terlibat tetap akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Langkah tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga anggota yang menjadi sorotan publik akibat video viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan hasil penyelidikan internal menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap persidangan etik.
Menurut Hendra, ketiga personel diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi pedoman perilaku setiap anggota kepolisian.
“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Hendra di Bandung, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi institusi untuk melanjutkan penanganan kasus melalui mekanisme Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dalam sidang itu nantinya akan diputuskan bentuk sanksi yang dikenakan kepada masing-masing personel.
“Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” katanya.
Di tengah proses tersebut, Polda Jawa Barat juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat perselisihan dengan ketiga anggota polisi saat kejadian berlangsung di kawasan Bundaran HI.
Permintaan maaf itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional aparat kepolisian ketika menjalankan tugas.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar,” ucap Hendra.
Ia menegaskan, kesepakatan damai yang telah dicapai oleh kedua belah pihak hanya mengakhiri persoalan secara personal dan tidak memengaruhi proses penegakan disiplin di lingkungan Polri.
Karena itu, tiga anggota yang berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW tetap diwajibkan mengikuti proses persidangan etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, ia memastikan Polda Jawa Barat akan terus mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Menurut Hendra, tindakan tegas terhadap personel yang melanggar aturan merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas organisasi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan sebuah Toyota Alphard diduga melintasi lampu merah di pelican crossing Bundaran HI beredar luas di media sosial. Dalam video itu juga terlihat adanya adu mulut antara petugas pengawal kendaraan dengan petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan internal hingga akhirnya memutuskan membawa ketiga personelnya ke sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (Sin)












