Borneoinsight.com, Samarinda – Kematian tragis yang menimpa seorang pria di perairan Sungai Mahakam memasuki babak baru setelah aparat penegak hukum membongkar rentetan tindak pidana di balik peristiwa tersebut. Petaka ini dipastikan bukan insiden tenggelam murni, melainkan buntut dari aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok warga.
Titik awal pengusutan perkara ini bermula dari ditemukannya sesosok tubuh tak bernyawa di tepian Jalan Untung Suropati, kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, pada Sabtu (19/9/2026). Jenazah pria malang tersebut belakangan dipastikan bernama Muhammad Budi Harianto.
Saat jasad pertama kali dievakuasi dari aliran air, petugas lapangan menaruh kecurigaan besar terhadap sejumlah kejanggalan fisik pada tubuh korban. Tanda-tanda kerusakan jaringan kulit dan memar mengindikasikan adanya benturan keras yang terjadi sesaat sebelum korban masuk ke dalam air.
Kecurigaan itu kian terbukti setelah dokter forensik menyelesaikan pemeriksaan medis. Hasil visum et repertum secara gamblang memperlihatkan bahwa korban sempat menerima perlakuan kasar dan tindak kekerasan fisik sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Berbekal laporan visum tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda langsung membentuk tim khusus untuk menelusuri aktivitas korban pada jam-jam terakhirnya. Penyelidikan intensif pun segera digulirkan demi menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Kerja keras penyidik di lapangan akhirnya membuahkan hasil signifikan dengan diketahuinya identitas sekelompok pria yang sempat menyekap korban. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membenarkan adanya indikasi kuat persekusi berdarah tersebut.
“Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut, diketahui sebelum meninggal dunia korban mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa orang laki-laki,” ungkap Hendri dalam rilis resmi pengungkapan kasus di Samarinda, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan jajaran Unit Jatanras, tiga orang lelaki ditetapkan sebagai buronan utama dalam perkara ini. Masing-masing tersangka diketahui berinisial FBS, M alias B, serta seorang pria berinisial S alias A.
Sumbu konflik yang berujung maut ini ternyata dipicu oleh prasangka hilangnya perkakas kerja dari sebuah tempat servis kendaraan bermotor. Tanpa menempuh jalur pelaporan resmi kepada pihak kepolisian, para pelaku menuduh Budi sebagai pencuri barang-barang tersebut.
Aksi penghakiman jalanan ini digagas oleh tersangka S alias A. Bertekad menuntut pengakuan, S mengajak FBS serta M alias B mengendarai mobil carteran menuju kediaman korban guna menyeretnya keluar dari rumah.
Setibanya di rumah korban, para pelaku langsung membawa paksa Budi menuju kediaman salah seorang tersangka. Di sanalah interogasi sepihak disertai intimidasi fisik perdana dilancarkan kepada pria yang terpojok itu.
Namun, tekanan fisik tersebut ternyata belum berakhir di kediaman pelaku. Guna mempersempit ruang gerak korban sekaligus memaksanya mengaku, ketiga pria itu memasukkan kembali Budi ke dalam kabin kendaraan roda empat untuk dibawa berkeliling.
Di dalam kabin mobil yang melaju itulah siksaan fisik kian menjadi-jadi. Tersangka FBS, yang duduk dalam posisi berdekatan, melayangkan hantaman bertubi-tubi menggunakan kepalan tangannya langsung ke tubuh korban.
Situasi korban di dalam kendaraan semakin tidak berdaya tatkala tersangka M alias B turut melancarkan kekerasan fisik. Tersangka M menggunakan tangan kirinya untuk mencengkeram erat serta menyentak rambut Budi agar korban tidak mampu melawan balik.
Pada saat yang bersamaan, tersangka S alias A yang mengendalikan kemudi turut melancarkan perang urat saraf. S menekan Budi secara verbal dengan janji akan bertanggung jawab penuh asalkan korban bersedia mengakui pencurian perkakas bengkel tersebut.
Merasa nyawanya terancam dan tidak lagi memiliki pilihan untuk bertahan di tengah kekerasan yang berlangsung di ruang sempit, Budi berupaya mencari celah kelengahan para pelaku. Keberanian nekat itu muncul saat mobil melintas di dekat tepian sungai.
Dengan sisa tenaga yang dimilikinya, Budi mendadak menggapai tuas pintu mobil bagian kiri, menghentakkannya hingga menganga, lalu melemparkan badannya keluar kendaraan ke tepi jalan raya.
Langkah pelarian darurat korban sayangnya berujung pada medan yang sangat berbahaya di bibir Sungai Mahakam. Dihantui ketakutan bahwa para pelaku akan kembali menangkapnya, Budi nekat melompat langsung ke dalam derasnya arus sungai.
Debit air Mahakam yang tinggi dan arusnya yang kuat seketika menggulung tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah akibat pukulan bertubi-tubi. Budi hanyut terbawa pusaran air hingga akhirnya tenggelam dan meninggal dunia.
Aparat kepolisian bergerak cepat meringkus para tersangka di sejumlah lokasi terpisah usai mengumpulkan bukti saksi. Penangkapan paling mengejutkan terjadi pada tersangka M alias B, yang diringkus saat tengah berada di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk memantau status korban.
Sementara itu, tersangka S alias A yang menyadari jejak pelariannya telah terendus kepolisian menyusul rekannya dengan menyerahkan diri ke kantor polisi, bersamaan dengan diciduknya tersangka FBS oleh jajaran Jatanras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan jeratan tambahan Pasal 20 huruf b bagi S alias A sebagai penganjur tindak pidana. Berkas perkara kini tengah disiapkan penyidik untuk segera diserahkan ke pihak penuntut umum. “Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu. Harapannya, perkara ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Hendri. (Sin)












